
Surabaya-Puluhan pedagang buah di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya memutuskan akan berjualan di jalanan. Hal tersebut akan dilakukan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memberikan solusi terkait penyegelan pasar itu mulai Selasa (6/8).
Salah satu pedagang buah Joko Hendro menyampaikan merasa kecewa atas tindakan Pemkot yang seringkali menggusur para pedagang buah, baik di Pasar Koblen maupun pasar di Tanjungsari. “Saya merasa teraniaya. Selama ini kami kerja selalu disuruh pindah,” kata Joko saat diwawancarai melalui telepon.
Puluhan pedagang tersebut mengaku beberapa kali mengalami penertiban oleh Pemkot sejak 2010. Pertama saat digusur kala menempati pasar Peneleh dan pada 2014 digusur lagi dari Pasar Koblen, Tanjungsari.
Ia menyampaikan selama ini penertiban yang dilakukan oleh Pemkot dengan alasan tidak adanya perijinan operasional pasar. Informasinya hanya Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) yang mempunyai ijin operasional kegiatan pasar.
“Saya pernah dagang di PIOS, kira-kira pada 2015 lalu. Kami juga ingin coba, setelah kami berdagang di PIOS keadaannya tidak seperti yang kami inginkan,” ujar dia.Joko mengungkapkan puluhan pedagang berjualan kurang lebih selama tujuh bulan di PIOS. Pihaknya memutuskan berhenti berjualan karena minimnya pembeli.
Banyak buah yang tidak terjual sehingga membusuk, kata Joko, para pedagang pun akhirnya membuang buah-buah tersebut. Beberapa pembeli mengeluhkan jarak tempuh dan akses ke PIOS.“Jalur ini kan banyak kendaraan besar sepertu truck, dan katanya rawan penodongan pada pembeli. Itu pembeli saya sendiri yang mengeluh ke saya,” kata Joko.
Ia juga mengaku sempat tidak berjualan selama lima bulan. Hal ini karena tidak mempunyai tempat untuk berjualan.Menurutnya sah-sah saja jika pemkot melakukan penertiban sesuai peraturan, tapi harus disertai dengan solusi dan pengadaan pasar yang memadai. “Sudah saya sampaikan aspirasi kami. Selama ini pemerintah terkesan seperti arogan, hanya mengeksekusi tanpa memberi solusi,” tambahnya.
Joko menyampaikan pihaknya baru kurang lebih dua bulan berjualan di Pasar Tanjungsari 77 dengan menyewa pada PT Maju Terus Kawan. Para pedagang mengetahui jika belum ada ijin pengelolaan pasar. Tapi karena tidak ada pilihan temoat untuk berjualan, pihaknga memaksa tetap menyewa dan berjualan.“Saya sebagai warga cuman mencari nafkah negara sendiri, tapi kami selalu dibentur oleh masalah tanpa ada solusi,” pungkasnya. (Est)