
Surabaya-Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim Fattah Jasin, yang berada di Nginden Intan Tengah, Surabaya, Rabu (7/8) malam. Dari rumah yang bersangkutan, penyidik membawa satu koper dan kardus berisi berkas dokumen.
Pantauan di lapangan, enam penyidik KPK tampak keluar dari rumah mewah berlantai dua itu sekitar pukul 20.11 WIB. Enam penyidik langsung masuk ke tiga mobil kijang Innova didampingi empat anggota polisi bersenjata lengkap.
Saat keluar dari rumah Fattah Jasin, penyidik KPK membawa koper besar berwarna hitam dan satu kardus. Selain rumah Fattah Jasin, masih ada tempat lain yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. Yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim Ahmad Sukardi.
Dalam tiga mobil tersebut, mobil kedua tampak seorang laki-laki di bagian tengah dengan menutup wajahnya. Di mobil terakhir pun terdapat laki-laki yang tampak menundukkan kepala .Saat awak media mengkonfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) Kadishub Jatim, ia mengatakan tidak ada yang dibawa. “Enggak ada (yang dibawa polisi). Enggak tahu (siapa yang dibawa),” ujar ART itu.
Sementara itu, satpam penjaga perumahan Nginden Intan Tengah, Karsimo sempat memberikan kabar, jika dirinya tidak tahu jika rumah Jasin diperiksa oleh KPK. "Enggak tahu, cuma sore tadi sudah ada tiga mobil yang keluar dari situ (rumah Fattah Jasin)," ujarnya.
Ia menambahkan, jika Jasin sendiri sudah lama tinggal disini. "Abah Jasin sudah 20 tahun lebih tinggal dirumah ini. Orangnya ramah terhadap tetangga maupun sekuriti," pungkasnya.
Penggeledahan di tiga lokasi itu pun dibenarkan Juri Bicara KPK, Febridiansyah. Penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jatim," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Yakni terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.(est)