
Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak pemkot untuk terus meningkatkan sosialisasi aturan penarikan sumbangan. Hal ini terkait dengan maraknya aduan masyarakat tentang penarikan sumbangan, masyarakat takut hal itu disalah gunakan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, mengatakan masalah pernarikan sumbangan ini sebenarnya sudah ada peraturan yang tertera. Namun, masih belum banyak masyarakat yang faham akan aturan penarikan sumbangan di masyarakat. "Saya banyak menerima masukan warga terkait sumbangan," kata Ketua Komisi B, Khusnul Khotimah, Senin (20/1/2020).
Perlu diketahui penarikan sumbangan sudah ada dalam peraturan Perwali 55 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya.
Dalam aturan tersbut sudah dijelaskan mengenai tata cara pengumpulan sumbangan baik untuk korban bencana maupun sumbangan sosial. “Sudah diatur tapi faktanya masih banyak masyarakat yang tidak tahu," tandas Khusnul.
Diantaraya, penarikan sumbangan harus mendapatkan izin terlebih dulu. Perizinan ini untuk mencegah adanya sumbangan fiktif dari oknum yang tak bertanggung jawab. Khusnul juga menyampaikan tidak ada larangan dalam penarikan sumbangan, maka dari itu harus memenuhi prosedur yang ada.
"Bukan karena kita tidak boleh bersedekah, bukan. Tapi ini berkaitan dengan keamanan," ungkap Khusnul. (ard/adv)