
Surabaya – Usulan perubahan perda nomer 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Diantara usulan perubahan perda tersebut yaitu tekait tunjangan anggota DPRD Jatim.
Usulan Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2017 ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa langsung memberikan tanggapannya. Di hadapan anggota DPRD Jatim, dia mengatakan usulan perubahan itu ada enam yaitu, pertama, perubahan waktu reses yang semula enam hari menjadi delapan hari. Untuk daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses ditambah paling lama enam hari dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi.
Yang kedua, penambahan fasilitas kegiatan reses berupa pendampingan unsur masyarakat non PNS sebagai pendamping lokal. Ketiga, pembahan dan perubahan besaran tunjangan anggota DPRD. Keempat, perubahan besaran biaya perjalanan dinas. Kelima, perubahan kuantitas pelaksanaan peningkatan dan profesiolisme sumber daya manusia. Dan keenam, perubahan lainnya yang berkaitan dengan legal drafting.
Khofifah menyampaikan, terkait dengan perubahan jumlah hari dalam reses hal itu dapat disetujui. Khofifah memandang bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 88 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Sedangkan untuk usulan perubahan lainnya yang sebagian besar bersifat lokal yang diusulkan karena adanya pertimbangan kebutuhan intern DPRD, Khofifah menilai hal itu harus mendapatkan perhatian lebih serius dan dilakukan secara hati-hati karena perubahan tersebut akan mempengaruhi kondisi pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan materi Raperda yang cukup berngaruh adalah perubahan terkait besaran tunjangan perumahan dan besaran uang perjalanan dinas," katanya.
Dia menjelaskan, kedua materi perubahan tersebut perlu dilakukan pembahasan secara mendalam. Khususnya yang berkaitan dengan perubahan besaran uang perjalanan dinas, sebab kenaikannya cukup signifikan. Bahkan, Khofifah menegaskan, jika nantinya diperlukan komunikasi dengan pemerintah pusat maka akan dilakukan. “Untuk perubahan lainnya pada dasarnya sudah disepakati," tegasnya.
Tak hanya itu, usai paripurna Khofifah menambahkan, menurutnya ada beberapa perubahan yang harus diselaraskan dengan PP nomor 12 tahun 2018. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi internal antara Pemprov dengan DPRD. Dari komunikasi tersebut baru akan disampaikan ke Dirjen Keuangan Kemendagri guna mendapatkan kepatutan.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan usulan perubahan perda ini menyesuaikan PP nomor 12 tahun 2018. Untuk menghindari terjadinya vertical conflict of norm. “Yakni pertentangan peraturan yang satu dengan lainnya,” ujarnya singkat. (ufi)