
Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Surabaya menemukan data ada dugaan terjadi jual belum lahan fasilitas umum di Perumahan Rungkut Asri Timur oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada 2006 lalu. Lahan seluas 15.000 meter persegi itu dijual kepada PT MBB.
Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD surabaya mengungkapkan bahwa data yang tercatat di Bappeko adalah lahan seluas 15.000 meter persegi ialah fasilitas umum. “Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Ternyata oleh YKP fasum ini dijual,” terangnya, Senin (13/1/2020).
Ketua Fraksi Golkar ini mempertanyakan penggunaan uang hasil penjualan lahan fasum itu. Terkait dengan hal tersebut, dia meminta pada Pemkot Surabaya untuk mengecek keuangan YKP, sehingga bisa diketahui kebenaran penjualan lahan dan juga aliran uang. Terlebih lagi Pemkot merupakan pengelola YKP.
“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot. Apakah ada dalam catatan penerimaan aset dalam buku YKP,” ujarnya.
Toni menegaskan bahw ajual beli lahan fasum adalah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Walikota. Sebab, lahan fasum merupakan hak warga sebagai kompensasi pembelian perumahan. Selain itu, lahan fasum juga sebagai fasilitas yang harus dipenuhi pihak pengembang perumahan. “Ketika yang tercatat dalam siteplan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Adanya dugaan penyelewengan dengan jual beli lahan fasum ini, maka Toni menghimbau kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku pengurus yang baru untuk membatalkan transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengurus lama, sebab ada hak warga didalamnya. “Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan,” pungkas Toni
Toni menegaskan, jika Pemkot tidak mau menggugat ke pengadilan, setidaknya Pemkot bisa mencari solusi lain terkait masalah ini. (ard)