
Surabaya – DPRD Jatim meminta Perda No.5/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggoota DPRD Jatim bakal direvisi. Pasalnya, aturan itu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.
Menurut Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dalam Pasal 38 Perda No.5 /2017 dan Pergub No.54 tahun 2017 disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran tupoksi DPRD Jatim disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD berupa program.
“Program itu meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan dan penyiapan Perda, peningatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan serta program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Jatim,” terang Kusnadi dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Usulan revisi Perda No.5 /2017 tersebut telah disampaikan langsung oleh Kusnadi pada rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda laporan Rencana Kerja DPRD Jatim tahun anggaran 2020, Senin (18/11).
Frekuensi kegiatan alat kelengkapan DPRD Jatim tahun 2020 terkait dengan kunjungan kerja/studi banding dan koordinasi/konsultasi, sudah dialokasikan dengan baik. Misalnya, pimpinan DPRD Jatim dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat melakukkan konsultasi/koordinasi kepada pemerintah pusat terhadap hal-hal yang bersifat penting (urgent) dan tentative atas persetujuan rapat pimpinan DPRD.
Kemudian Banmus dapat melakukan kegiatan koordinasi/konsultasi maupun kunjungan kerja/studi banding sekurang-kurangnya 24 kali keluar daerah/luar provinsi dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya, Komisi-Komisi juga diberikan alokasi kunker/studi banding maupun koordinasi/konsultasi keluar daerah/luar provisi sekurang-kurangnya 24 kali dalam satu tahun anggaran dan dapat melaksanakan tugas-tugas tertentu lainnya atas persetujuan pimpinan DPRD.
Begitu juga dengan Bapem Perda dapat melaksanakan kegiatan koordinasi/konsultasi sekurang-kurangnya 24 kali keluar daerah/luar provinsi, maupun kunjungan kerja ke dalam daerah/dalam provinsi sekurang-kurangnya 8 kali dalam setahun dengan persetujuan pimpinan DPRD Jatim. “Bapem perda juga dapat melaksanakan kegiatan kegiatan forum komunikasi (Forkom) maupun Focus Group Discusion (FGD) sekurang-kurangnya 5 kali dalam setahun,” ujar pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Sedangkan Banggar dapat melaksanakan kegiatan kordinasi/konsultasi maupun kunker/studi banding sekurang-kurangnya 24 kali keluar daerah/luar provinsi atau ditentukan lain atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim.
Kemudian Badan Kehormatan (BK) dapat melakukan kegiatan kordinasi/konsultasi maupun kunker/studi banding sekurang-kurangnya 24 kali keluar daerah/luar provinsi, dan kunker kedalam provinsi sekurang-kurangnya lima kali dalam setahun atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim.
“Alat kelengkapan lainya yang diperlukan seperti Pansus/Panjadapat melakukan kegiatan kunker/studi banding maupun koordinasi/konsutasi sekurang-kurangnya 4 kali keluar provinsi dan 4 kali kedalam provinsi atas persetujuan DPRD Jatim,” ungkap Kusnadi.
Di samping itu ada juga kunjungan kerja dapil dalam menjalankan tugas serap aspirasi masyarakat, maka anggota DPRD Jatim dialokasikan sebanyak 2 kali sebulan atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim. “Pimpinan dan anggota DPRD juga dapat melakukan kunjungan kerja insidentil menghadiri undangan baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan undangan,” jelasKetua DPRD Jatim.
Sebelummya, anggotakomisi A DPRD Jatim, Ahmad Tamim menyatakan perlunya penyesuaian standart harga satuan biaya kunjungan kerja/studi banding bagi anggota DPRD Jatim. Alasannya, jika disbanding dengan provinsi lain yang ada di Pulau Jawa, provinsi Jatiim masih di bawah provinsi lain seperti DKI Jakarta, Jabar maupun Jateng.
Bahkan, lanjut politisi asal Fraksi PKB, disbanding beberapa kabupaten/kota di Jatim standart harga satuan yang dipakai DPRD Jatim masih kalah. “Tentu kami akan mendukung jika DPRD Jatim mengusul kanrevisi Perda No.5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggoota DPRD Jatim,” pungkasnya. (jnr,ist)