
Blitar - Rencana akan dibukanya kembali Karaoke Brillian di Jl. Semeru pada Sabtu(16/11) gagal. Manajemen tempat hiburan itu tak kuasa menghadapi penolakan puluhan warga dan Ormas Islam yang datang ke lokasi.
Gabungan Ormas Islam diantaranya Banser, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, FPI, JAS dan Kokam mulai memantau ke lokasi Karaoke Brillian sejak sekitar pukul 17.00 Wib. “Karena kami mendapatkan informasi jika Karaoke Brillian akan buka kembali, maka kami datang untuk mengecek,” tutur Koordinator Ormas Islam Kota Blitar, Akbar Harir.
Ternyata benar, sejak pukul 18.00 WIB setelah maghrib mereka mendapati adanya kegiatan dan lampu mulai dinyalakan di Karoake Brillian. Melihat kondisi ini, semakin banyak massa dari gabungan Ormas Islam yang berdatangan. Hingga pihak Polres Blitar Kota mendatangan 1 SSK untuk pengamanan di lokasi guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya bentrok.
Ditegaskan Akbar jika pihaknya meminta agar Karaoke Brillian mematuhi kesepakatan yang pernah ada, yakni penutupan usaha karaoke sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Blitar, Pemkot Blitar dan Ormas Islam Kota Blitar. “Jadi tidak ada kaitannya dengan proses hukum, tapi patuhilah kesepakatan yang dulu sudah disepakati,” tegasnya.
Setelah massa yang berkumpul semakin banyak, pihak Pemkot Blitar yakni Sat Pol PP dan Kantor PMPTSP datang ke lokasi. Mereka langsung masuk dan berdialog, dengan pihak Karaoke Briliian. Setelah hampir satu jam, akhirnya keluar menemui massa dan menyampaikan jika pembukaan di batalkan sampai proses hukum dan perijinan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai putusan No.35/G/2019/PTUN.SBY tertanggal 5 November 2019 tergugat Walikota Blitar kalah melawan penggugat Heru Sugeng Priyono pemilik Karaoke Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar. Hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan SK Walikota Blitar No : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, serta mencabut SK Walikota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018 Tentang Penutupan Perusahaan. Karaoke Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember 2018 lalu, pasca penggrebekan Polda Jatim 3 Desember 2018 setelah petugas menemukan ada dugaan tindakan asusila di sana. Selain itu pihak Karaoke Brillian juga mengantongi putusan sela/penundaan, sehingga berkeyakinan bisa membuja kembali usahanya tanpa menunggu proses banding yang batas akhir 14 harinya jatuh pada 19 November 2019.
Secara terpisah Kepala PMPTSP Kota Blitar, Hariyono ketika ditanya mengenai pembatalan pembukaan Karaoke Blitar, membenarkan pembatalan tersebut. “Dengan alasan pertimbangan kondusifitas daerah, kami minta agar ditunda sampai proses hukum selesai dan bisa memenuhi seluruh perijinan,” ungkap Hariyono.
Dialog yang dihadiri langsung oleh pemilik Karaoke Brillian Heru, beserta jajaran manajemen. Alasan ini bisa diterima oleh pihak Karaoke Brillian, namun dengan syarat setelah proses hukum selesai Pemkot Blitar harus melakukan sosialisasi agar tidak ada penolakan lagi dari pihak manapun. “Untuk syarat ini, kami menyatakan sanggup dan meminta semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas daerah,” paparnya. (ais)