
Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memutuskan untuk melakukan eksekusi Gedung Astranawa Surabaya. Eksekusi itu berdasarkan surat keputusan W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam proses eksekusi ini melibatkan sekitar 1.000 personel keamanan dari Polrestabes Surabaya dan TNI. Eksekusi gedung di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Beberapa orang dari pihak termohon eksekusi berusaha melakukan perlawanan. Akibatnya, ada tiga orang diamankan kepolisian. Mereka adalah Mokhammad Kaiyis (Pemred Duta Masyarakat), Said dan Udik. “Ketiga orang itu sempat terbawa emosi,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta, Rabu (13/11).
Eksekusi diawali dengan pembacaan amar putusan oleh juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo. Pembacaan tersebut langsung mendapat perlawanan dari pihak termohon, akhirnya aksi saling dorong antara personel kepolisian dengan kubu termohon tidak bisa dielakkan lagi. Namun demikian, proses eksekusi tetap berlanjut dan situasi berhasil dikuasai pihak keamanan.
Setelah juru sita berhasil masuk gedung langsung disusul oleh pihak penggugat dan mereka segera mengeluarkan barang barang yang ada di dalam gedung Astranawa. Berdasarkan pantauan Lentera Today pada pukul 15.00 WIB, terlihat di depan Gedung Graha Astranawa sudah dipenuhi berkas-berkas dan peralatan kantor. Selain itu juga terdapat kendaraan mobil pick-up yang berlalu-lalang mengangkut tumpukkan barang di depan gedung.
Setelah dilakukan eksekusi ini, rencananya gedung tersebut akan dirubah menjadi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim akan menggantinya nama menjadi Graha Gus Dur. Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah menjelaskan, pihaknya langsung memasang bendera serta papan nama PKB. Dia juga mengatakan, secara bertahap PKB Jatim akan memindahkan semua kantor dari Jalan Ketintang Madya ke Graha Gus Dur. “Graha Gus Dur nanti akan terbuka untuk umum,” kata Anik, Rabu 13 Nobember 2019.
Wakil Ketua DPRD Jatim ini menambahkan, keberadaan masjid juga bisa dipakai oleh khalayak umum. Sehingga Graha Gus Dur ini tak lagi milik perorangan. “Per hari ini Astranawa sudah milik DPW PKB, jadi “tak lagi perorangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, eksekusi gedung Astranawa ini merupakan buntut dari sengketa aset hibah antara pengurus PKB Jatim dengan Khoirul Anam yang merupakan mantan Ketua PKB Jatim Era Gus Dur. Akhir dari sengketa tersebut dimenangkan oleh DPW PKB Jatim berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melayangkan surat pemberitahuan eksekusi pada 13 November.
Sementara itu, mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam, membantah aset tersebut milik PKB Jawa Timur. Menurutnya, tanah dan gedung itu merupakam hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997, sementara PKB lahir pada 1998. “Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujarnya. (sur)