
KEDIRI (Lentera) -Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial LMK, asal Slovakia karena pemalsuan data.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengemukakan kasus tersebut terungkap saat yang bersangkutan hendak memperpanjang izin tinggal di wilayah Imigrasi Kediri.
"Awalnya, LMK ini ke Kantor Imigrasi Kediri pada Rabu, 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya," katanya di Kediri, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 hari hingga tanggal 8 Juni 2025.
Saat di Imigrasi Kediri, LMK dilayani oleh petugas loket pelayanan WNA Kantor Imigrasi Kediri. Petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan Izin tinggal dan wawancara singkat.
Namun, saat itu petugas loket pelayanan WNA menemukan kejanggalan terhadap keterangan alamat tempat tinggal di Indonesia.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang.
Petugas loket pelayanan WNA kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri terkait LMK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat hotel di Jombang sesuai dokumen dan keterangan yang diberikan oleh LMK.
"Dalam pengecekan lapangan tersebut, pihak hotel memberikan keterangan bahwa WN Slovakia dengan inisial LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu hotel ataupun pernah menginap di hotel tersebut.," kata dia,
Berdasar keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kantor
Petugas Imigrasi Kediri juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui bahwa LMK terbukti melanggar hukum keimigrasian sesuai dengan yang tercantum di Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Izin Tinggal bagi dirinya sendiri.
Setelah melalui proses pemeriksaan, secara resmi Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap LMK sejak tanggal 10 Juni 2025. Yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri hingga menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Terhadap LMK dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tindakan pengawasan terhadap warga negara asing bukan hanya melalui pemeriksaan lapangan saja tetapi juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dokumen,” ujar Frizky, sapaan akrabnya, dikutip Antara.
Pihaknya juga sudah melakukan deportasi pada yang bersangkutan melalui terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK juga dikawal hingga ke depan pintu pesawat terbang maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta-Abu Dhabi kemudian dilanjutkan dengan penerbangan maskapai EY 153 rute Abu Dhabi-Vienna.
Frizky berharap masyarakat turut serta proaktif memberikan informasi terkait dengan keberadaan warga negara asing, untuk memastikan dokumen dari yang bersangkutan.
“Kami juga mengimbau ke seluruh warga negara asing dalam mendapatkan atau memperoleh Izin tinggal wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya,” ujar Frizky (*)
Editor: Arifin BH