
PALANGKA RAYA (Lentera) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah memberikan peringatan kepada pengembang CV Griya Angga Mandiri untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan perumahan di Jalan Bukit Pararawen.
Sebagaimana disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, keputusan ini diberikan
setelah dilakukan peninjauan lapangan, yang menunjukkan pembangunan yang dilaksanakan belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif yang mendasari tindakan penghentian sementara proyek tersebut," papar Berlianto, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, di lokasi proyek pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tidak sampai disitu, kegiatan pembangunan juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta Sertifikat Standar yang terverifikasi.
"Langkah ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban pembangunan di wilayah setempat," tegasnya.
Berlianto menambahkan, tindakan tersebut sama sekali bukan bermaksud menghambat investasi, namun justru untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembangunan di Kota Palangka Raya harus berlandaskan prinsip KEREN (Kreatif, Responsif, Efisien, dan Nyaman) termasuk kepatuhan pada regulasi pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH