24 June 2025

Get In Touch

Dewan Desak Pemkot Blitar Banding Putusan PTUN

Dewan Desak Pemkot Blitar Banding Putusan PTUN

Blitar - Kalangan DPRD Kota Blitar mendesak agar pihak Pemerintah Kota Blitar banding, terhadap keputusan PTUN Surabaya yang dimenangkan pengusaha karaoke Brillian.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi ketika ditanya mengenai keputusan PTUN Surabaya yang mengabulkan seluruh gugatan pengusaha karaoke dengan tergugat Walikota Blitar. Menurutnya pemkot harus banding, kalau tidak banding justru menjadi pertanyaan. "Karena dalam proses hukum ada tahapan yang bisa dilakukan, banding kemudian kasasi," ujar Agus melalui telepon seluler.

Dijelaskannya, meskipun keputusan awal ini dimenangkan pihak pengusaha karaoke, bukan berarti bisa langsung buka dan beroperasi. “Masih ada proses hukum selanjutnya, apalagi penutupan ini juga berdasarkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan keberadaan karaoke tersebut,” jelasnya.

Bahkan Agus mengaku selaku pimpinan bersama fraksi, akan meminta penjelasan dari pihak pemkot apa penyebab kekalahan dalam gugatan ini tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai putusan No.35/G/2019/PTUN.SBY tertanggal 5 November 2019 tergugat Walikota Blitar dinyatakan kalah melawan penggugat Heru Sugeng Priyono pemilik Cafe dan Karaoke Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar.

Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat  menyatakan batal demi hukum SK Walikota Blitar No : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan tanggal 21 Desember 2018 dan SK Walikota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018, Tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018. Kedua SK tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, ditujukan pada Perusahaan Perorangan “Brillian Café Live Music & Karaoke Keluarga“ milik penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.

Karaoke Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember 2018 lalu. Pasca penggrebekan oleh Unit Reknata I Ditreskrimum Polda Jatim 3 Desember 2018,  setelah petugas menemukan ada tindakan asusila di sana. Penggrebekan itu berbuntut panjang, Ormas Islam juga mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh karaoke yang ada, hingga dikabulkan dengan alasan sedang dalam proses pembuatan aturan.

Sementara itu pihak Pemkot Blitar melalui Kasubag Humas, Joko ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pembahasan pasca turunnya putusan PTUN Surabaya ini, justru melempar untuk konfirmasi langsung kepada Kabag Hukum.

Secara terpisah kuasa hukum pemilik karaoke Brillian, Mulyono mengatakan pihaknya masih menunggu sampai keputusan tersebut incrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kita tunggu sampai 14 hari kedepan, apakah tergugat melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Mulyono.

Jeda waktu menunggu 14 hari ini, terhitung sejak dikeluarkannya keputusan oleh hakim PTUN Surabaya tertanggal 5 Novermber 2019. Jadi sampai 19 November 2019, jika tidak banding akan melakukan upaya pengajuan eksekusi atas putusan tersebut. “Kami nanti akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar secepatnya melaksanakan putusan ini,” tandasnya.

Disinggung mengenai upaya gugatan perdata, untuk meminta ganti rugi atas penutupan dan penyegelan usaha karaoke tersebut. Mulyono mengaku belum membahas dengan klien nya, karena masih fokus menuntaskan gugatan PTUN ini. “Biar suasana kondusif dulu, sampai ada keputusan hukum tetap,” pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0004
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.1385
Total Execution Time  5.1389
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,507,032 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/2068/Dewan-Desak-Pemkot-Blitar-Banding-Putusan-PTUN
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.0608 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)