
Surabaya- Menjelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai menyiapkan beberapa hal. Salah satunya mengenai Honor Ad Hoc yang bakal diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam hal ini KPU Kota Surabaya khawatir dengan peningkatan honor ad hoc dengan surat Kementerian Keuangan No.S-735/MK.02/2019. Pasalnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah di tanda tangani namun dengan besaran honor yanh belum dinaikkan.
Nafila Astri mewakili KPU Surabaya dari Divisi Perncanaan, data informasi menjelaskan kenaikan honor ad hoc diinformasikan setelah ada proses tanda tangan NPHD. Dengan kesepakatan awal bahwa honor ad hoc di Surabaya Rp 1,8 juta naik menjadi Rp 2,2 juta melalui surat dari Kemenkeu tersebut.
Namun jika KPU memberi honor Rp 2,2 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Rp 84,637 miliar tidak mencukupi."Selisihnya sekitar Rp7 miliar. Tapi itu kurang lebih. Nanti akan kami hitung ulang," jelas Nafila.
Permasalahan terjadi berawal dari KPU yang tidak mengetahui adanya surat Kemenkeu yang dikeluarkan pada tanggal 7 oktober 2019. Padahal NPHD di desak ditanggal yang sama untuk segera di sahkan. Akibatnya honor ad hoc tak sesuai.
“Itu turun sesudah kami melakukan NPHD. Saat penyusunan kemarin, kami dari KPU sudah mengomunikasikan kepada pemkot dalam hal ini (kenaikan honor). Tapi saat itu dasar hukumnya masih pengajuan, belum ada penetapan dari Menteri Keuangan," terangnya.
Dalam hal ini anggota komisi A, M. Machmud memberikan komentarnya ketidak sesuaian honor ini ditakutnya ada rasa iri terhadap kab/kota lain. Karena seperti Gresik, Kab Malang, Sidoarjo Dan Jember ad honornya sudah sesuai dengan peraturan baru yanh dibuat.
“Padahal Surabaya ini mampu. Keuangannya kuat. Kok lebih kecil honornya? Takutnya nanti malah iri-irian dan demo sehingga memperlambat proses pilwali (pemilihan wali kota, Red). Apalagi kan mereka itu sudah bekerja keras," tuturnya.
Machmud juga memberikan solusi untuk mendiskusikan ulang. Agar pemkot beserta KPU untuk meminta pendapat ke kementrian dalam negeri. Supaya memastikan apakah NPHD bisa disesuaikan dengan surat dari kemenkeu. Karena sampai saat ini belum ada celah untuk merevisi NPHD tersebut.
"Menurut info tadi tidak bisa diubah lagi. Karena yang bisa diubah itu jika calon itu ada 6 padahal estimasinya 5, dan pengecualian lain usai penetapan. Tapi kenaikan honor tidak bisa diubah. Solusi lain kita sarankan mereka agar konsultasi ke Kementerian Keuangan maupun Kemendagri," tutupnya. (ard)