
JAKARTA,LETRA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi menegaskan keinginannya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi lantas mengingatkan posisi komisi antirasuah ini sebagai lembaga negara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9). Menurut Jokowi, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan tekad pemerintah memperkuat KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," katanya.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," imbuh Jokowi.
Sementara itu, KPK masih menunggu sikap Jokowi demi menyelamatkan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, KPK memastikan tidak akan berhenti bekerja meski ada 3 pimpinannya yang menyerahkan mandat kepada Jokowi."KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/9).
Penyerahan mandat 3 pimpinan KPK itu disebut Febri sebagai langkah prihatin karena, dalam dinamika saat ini, revisi UU KPK masih terus bergulir. Meski khawatir akan masa depan pemberantasan korupsi bisa revisi UU KPK disahkan nanti, KPK tetap akan bekerja.
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif. Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya. Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik
Sebelumnya, menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden, Jokowi mengatakan tidak ada istilah pengembalian mandat. "Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi."Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.(ins)