
JAKARTA, LETRA.ID- Bila sebelumnya UU Perkawinan No. 01 tahun 1974 membolehkan pengantin usia minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, kini semua dipukul rata sama, yakni 19 tahun.
" Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, Senin (16/9).
DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinan terkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada Kamis (12/9). Totok menyatakan RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," ujarnya.
Selanjutnya, Totok menjelaskan bagi laki-laki dan perempuan yang mau menikah tetapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia, pengajuannya harus disertai alasan kuat.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," tuturnya.
Ada sembilan agenda dalam rapat paripurna hari ini. Selain pengesahan calon pimpinan KPK, paripurna bakal mengesahkan revisi UU Perkawinan.(ins)