
Surabaya – Dampak ekonomi timbul akibat pandemi covid-19 ini cukup memukul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah 364 debitur atau perusahaan pembiayaan yang mengajukan rekontruksi pembiayaan dan 117 yang sudah mendapatkan dengan nilai Rp 34,7 miliar.
Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim menjelaskan bahwa dalam rangka menahan dampak ekonomi dari covid 19, OJK telah mengaluarkan POJK 11/2020 yang intinya memberikan relaksasi bagi debtor yang terdampak. “Cakupannya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan. dari 64 anggota asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia di jatim semua sudah berkomintem mensukseskan dan mendukung dari POJK tersebut,” tandasnya, Jumat (10/4/2020).
Terkait dengan data perusahaan pembiayaan yang mengakukan, Bambang mengaku bahwa datanya masih diamis. “Sejauh ini Debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi dari 364 debitur sudah ada 117 yang sudah mendapatkan Rp 34,7 miliar,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jenis relaksansasi bermacam macam, mulai dari bentuknya grass periode selama 3 sampai 6 bulan, diperingan untuk membayar bunganya saja selama 6 bulan, kemudian penundaan pembayaran sebagian angsuran dan dalam bentuk perpanjangan waktu menurunan besaran angsuran.
“POJK untuk merningankan korban dari debitur atau masyarakat yang terdampak, kami menyerukan agar masyarakat debitur yang masih mampu dan usahanya masih berjalan dan mampu membayar cicilan maka tetap membayar cicilan secara normal, tapi yang terdampak silahkan menghubungi perusahaan pembiayaan masing masing,” tandasnya.
Sementara itu, Yulianto, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat mendukung POJK 11/2020. “Kedepannya mudah mudahan dalam waktu dekat semua multifinance sudah bisa memberlakukan hal yang sama, kami menghimbau untuk para nasabah yang terdampak bisa menghubungi ke masing-masing multifinance terkait, yang tidak terdampak tetap membayar angsuran,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan relaksasi dengan skema yang sudah dilakukan oleh OJK ada beberapa item, tapi prinsipnya tetap ada pembayaran. Yang dilakukan relaksasi adalah pembayaran sebagian, pembayaran bunganya saja, itemnya diperingan dan bukan berarti tidak membayar sama sekali.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menekan bagi debitur yang masih mampu membayar cicilan maka harus tetap membayar. Hal ini, lanjut Khofifah, penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.
"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.
"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance / leasing di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov," terangnya. (ufi)