
Surabaya – Untuk upaya untuk menahan dampak ekonomi dari wabah covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta pada semua perusahaan multifinance atau leasing untuk mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance / leasing di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (10/4/2020).
Diantaranya yang harus dilakukan perusahaan multifinance adalah memberikan keringanan atau kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19. Diantaranya kepada para pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Sebab, mereka ini adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
Disatu sisi, Gubernur juga meminta pada perusahaan pembiayaan atau multifinance supaya tidak menggunakan debt collector dalam menarik angsuran para debitur. “Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tegas Khofifah.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah.
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. (ufi)