
SURABAYA,LETRA.ID- Kemenag Surabaya akhirnya memutasi tiga pegawai KUA Karangpilang diduga melakukan pungli biaya duplikasi buku nikah. Meski begitu, pihak Kemenag menepis mutasi terkait kasus pungutan tersebut.
Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa tiga pegawai KUA dimutasi untuk penyegaran organisasi. Sedangkan untuk sanksi, dia masih menunggu instruksi dari pusat.
"Itu mutasi untuk penyegaran saja. Artinya rekreasi tugas. Kalau terkait kasus kemarin itu, kita tetap menunggu keputusan pusat dari hasil BAP, hasil pemeriksaan, hasil investigasi. Kalau sudah lengkap dan sebagianya, akan ada keputusan pusat," kata Husnul, Kamis (5/9).
Husnul menambahkan sanksi kepada pegawai KUA Karangpilang yang diduga melakukan pungutan biaya duplikat buku nikah nantinya akan disesuaikan dengan kadar pelanggaran. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan instruksi dari pusat.
"Kalau hukuman sanksi itu disesuaikan dengan kadar-kadar kesalahannya sesuai dengan telaah dan SOP-nya. Jadi yang paling berat itu dipecat dari pegawai negeri, ada ringan, sedang, ada nonjob. Yang ringan itu penundaan kenaikan gaji berkala, yang sedang penurunan pangkat," terang Husnul.
"Dan itu tidak bisa kita yang di tingkat kabupaten/kota, tidak bisa. Itu yang memutuskan Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu disampaikan ke Sekjen, dan Sekjen akan men-SK-kan. Artinya, orang-orang yang di-BAP dipanggil masih dalam praduga tak bersalah," lanjut Husnul.
Menurut Husnul, semua mutasi yang dilakukan sifatnya permanen. Meski begitu, mutasi di KUA Karangpilang berlaku sesuai dengan kebutuhan organisasi. Artinya, meski permanen, bisa dijalani dalam rentang sebulan atau sehari saja, tergantung kebutuhan.
"Kalau mutasi itu permanen. Tapi mutasi itu bisa terjadi semisal hanya sebulan bisa, satu hari pun bisa sesuai dengan kebutuhan dan bisa ke siapa saja. Kan namanya pegawai sesuai dengan janji awal kan siap ditempatkan di mana saja," bebernya. (dtk,ins)