
SURABAYA,LETRA.ID- Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka rasisme Papua. Terkait hal ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya M. Fikser mengaku sudah mengetahuinya dan mengikuti semua perkembangan informasinya.
“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (3/9).
Fikser pun membenarkan bahwa ASN itu merupakan jajaran Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintahan, tentunya pemkot akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
Ia juga menyesalkan hal tersebut bisa terjadi di jajaran Pemkot Surabaya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat.“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” tuturnya.
Dalam undang-undang, lanjut dia, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. “Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.
Bagi dia, siapa pun dan dengan alasan adapun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.“Siapa pun dan dengan alasan apa pun, rasisme itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (Est/Ace)