
SURABAYA,LETRA.ID- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang M Ghufron akhirnya menanggapi soal pungutan pengurusan duplikat buku nikah yang viral di media sosial. Ia membantah bahwa pengurusan itu dikenai biaya.
"Jadi duplikat buku nikah itu sudah lama dan ndak ada biayanya, ndak dipungut biaya," kata Ghufron di kantor Kemenag Surabaya Jalan Masjid Agung Timur, Selasa (3/8).
Meski begitu, Ghufron mengakui bahwa sebelumnya memang ada pasangan suami istri (pasutri) yang menanyakan syarat-syarat dalam mengurus duplikat buku nikah. Namun pasutri itu tidak datang sendiri tapi diwakilkan orang lain.
"(Pemohonnya) atas nama M Alfan Baharuddin dan Lita Riyana alamatnya di Karang Pilang, sama-sama Karang Pilangnya," tutur Ghufron."(Pasutri) nggak (datang), tapi orang lain, laki-laki. Tanya apa persyaratannya, satu harus ada surat kuasa, dua ada fotonya," tambah Ghufron.
Usai dijelaskan mengenai syarat-syarat permohonan duplikat surat nikah, ujar Ghufron, orang itu kemudian balik. Sebab, waktu datang, orang itu tidak membawa dokumen-dokumen persyaratan."Waktu itu nggak ada (berkas persyaratan) dan balik. Kembali lagi, nggak ada pungutan biaya," tandas Ghufron.(dtk,ins)