25 June 2025

Get In Touch

Penyalahgunaan Perizinan, Pasar Tanjungsari 77 Disegel

Penyalahgunaan Perizinan, Pasar Tanjungsari 77 Disegel

Surabaya-Pasar buah di wilayah Tanjungsari telah resmi ditertibkan oleh personel gabungan Satpol PP dan Polres Tanjung Perak pada Selasa (6/8) pukul 08.00 WIB. Dikosongkannya pasar buah Tanjungsari 77 ini karena penyalahgunaan perizinan oleh penyewa, yakni PT Maju Terus Sekawan.

Sebelum menertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah melakukan mediasi di Polres Tanjung Perakpada Senin 5 Agustus 2019 dengan memberitahukan kepada pedagang terkait larangan berjualan di lokasi itu. Pihaknya menyampaikan, puluhan pedagang yang berada di situ merupakan korban dari penyewa."Hari ini kami tertibkan, dan kami segel agar tidak ada aktivitas lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. 

Bahkan untuk akses keluar masuk dari persil juga disegel oleh Satpol PP Surabaya. Upaya tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa gedung. Irvan sendiri menyayangkan adanya penyalahgunaan izin tersebut. “Saya pikir para pedagang ini kasihan, karena mereka tidak tahu kalau perizinan disitu menyalahi aturan,” kata dia.

Izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya berbunyi izin perindustrian dan pergudangan bukan dagang dan jasa. Nyatanya, oleh pengelola justru digunakan untuk pasar.“Para pedagang ini kan tahunya menyewa, mereka bayar ke pengelola,” ujarnya.

Saat ditanya perihal peralihan perijinan pengelola pasar, Irvan menyampaikan tidak mengerti persoalan tersebut. Menurutnya, yang mempunyai wewenang adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya. Sementara, hingga saat ini DCKTR Surabaya belum memberikan keterngan resmi.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pada 2017 PT Maju Terus Kawan mencoba untuk mengembangkan lahan yang disewa untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77. Namun pengajuan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pedagang buah Joko Hendro menyampaikan sangat kecewa dengan langkah Pemkot yang menyegel pasar Jalan Tanjungsari 77. Apalagi penindakan ini tidak disertai dengan solusi untuk sejumlah pedagang."Kami akan jualan di jalan kalau tidak disediakan pasar buah yang layak dan strategis," ujarnya.

Joko menyampaikan pihaknya sudah mengetahui status perijinan tanah yang dikelola oleh PT Maju Terus Kawan. Pihaknya mengaku memaksa tetap menyewa agar tetap bisa berjualan. Menurutnya selama ini pemkot selalu arogan dan tidak melihat kondisi warga kecil.

Dalam memutuskan dan menentukan pasar seperti di Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) pun dilakukan secara sepihak dan tidak melihat kondisi lapangan."Lah di PIOS itu buah habisnya dalam waktu empat hari, kadang membuang dan membusuk. Sedangkan di Tanjungsari dua hari buah-buahan sudah habis terjual," katanya.

Ia berharap agar Pemkot segera menyediakan pasar buah yang strategis untuk pedagang. Sehingga bukan hanya penertiban saja yang dilakukan, melainkan juga memberikan solusi. (Est)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9547
Total Execution Time  4.9549
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,506,576 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/509/Penyalahgunaan-Perizinan-Pasar-Tanjungsari-77-Disegel
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 335 (4.9112 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)