26 June 2025

Get In Touch

Buruh Tuntut RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Buruh Tuntut RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Surabaya – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ngeluruk Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (20/1/2020). Mereka menuntut disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli, menyebut UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berisi ratusan pasal, namun hanya ada sekitar 10 pasal yang ditarik ke dalam UU yang baru. Di antaranya pasal pesangon, upah, dan pekerja asing.  Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yang disampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "UMK memang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya. 

Dia mengartikan, dengan demikian maka tidak ada kewenangan pemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Padahal, lanjutnya,  yang tahu masalah di daerah adalah pemerintah daerah. 

Terkait dengan pemangkasan tunjangan PH, dimana pada UU yang ada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upah bulanan.  "Namun, kami mendengar bahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 bulan upah. Tentu, siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambah usia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!," tegasnya. 

Tak berhenti di situ, buruh juga menilai RUU yang baru menimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing. Dia mengatakan, hari ini perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadar pemimpin. Padahal pekerjaan tersebut seharusnya untuk masyarakat lokal.  "Kami tegaskan tidak ada satu pasal pun yang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana djuga dicabut" tegasnya. 

Perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranya Pranaya Yudha, Muhammad Bin Mu'afi Zaini, Adam Rusydi, dan Hari Putri Lestari.

Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari mengatakan pihak akan menerima tuntutan buruh tersebut untuk disampaikan ke pemerintah melalui DPR RI yang saat ini lagi membahas RUU tersebut. Namun pihaknya juga meminta kepada buruh untuk tidak terlalu terburu – buru menolak RUU tersebut. Karena pemerintah saat ini masih mengusulkan draf tersebut ke DPR untuk dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Kami minta kepada buruh jangan melakukan berlebihan untuk menolak RUU tersebut. Karena pemerintah selalu mencari masukan dari buruh untuk buat RUU tesebut dan tetap memperhatikan kesejahateraan dari buruh dalam setiap membuat kebijakan,”paparnya.

Sementara iti Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat bahkan sempat menemui demonstran dengan menaiki mobil Komando. Sahat menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yang membahas RUU tersebut. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9507
Total Execution Time  4.9509
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,507,000 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/4802/Buruh-Tuntut-RUU-Cipta-Lapangan-Kerja-Disahkan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9098 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)