
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Wahyu Setiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan rompi oranye, Wahyu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Nampak, tangan Wahyu diborgol meski berusaha ditutupi dengan tas.
Saat keluar gedung dan berhadapan dengan awak media, Wahyu sempat mengeluarkan statemen dan meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya. Dalam permohonan maafnya itu, dia juga menyebutkan bahwa apa yang menimpa padanya adalah kesalahan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan instansi apapun. “saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1) dini hari.
Dia juga berjanji akan menghormati proses hukum serta akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya. “Sebagai warga Negara yang baik, saya akan menghotmati proses hukum,” katanya.
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu; Saeful dari pihak swasta; dan Harun Masiku, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.
Ali Fikri mengatakan nantinya Wahyu akan menjalani penahanan di Rutan POM Guntur. Sedangkan untuk tersangka Agustiani Tio ditahan di rutan K4, sedangkan Saeful ditahan di rutan C1. Sampai saat ini KPK masih memuru Harun dan KPK meminta supaya Harus segera menyerahkan diri. Sebelumya KPK telah melayangkan surat panggilan pada Harus, namun tidak memenuhinya.
Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang, saat berada di dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Sebenarnya saat itu Wahyu ada keperluan tugas di Pinang. Bersamaan dengan penangkapan Wahyu, KPK juga menangkap tujuh orang lain. Dari Tujuh itu empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (ufi)