
Surabaya – Awas, jika merayaan malam pergantian tahun jangan sampai melanggar aturan dan undang – undang, karena polisi akan bertindak tegas dan tidak akan toleran pada para pelanggar. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (30/12).
Dia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran yang tidak akan ditolelir itu diantaranya penggunaan petasan, konsumsi minuman keras (miras), kovoi dengan knalpot brong, dan penyalahgunaan narkoba. “Tentunya, kami akan tindak tegas pelaku penyulut petasan di malam Tahun Baru,” katanya.
Dia juga menegaskan, Polisi juga akan meningkatkan patroli untuk menekan angka kejahatan jalanan. Untuk itu, dia mengimbau pada masyarakat supaya tidak pesta minuman keras (miras) dan narkoba, serta tidak melakukan bentuk pelanggaran lainnya.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa yang menjadi titik focus pada malam pergantian tahun adalah peredaran narkoba. Sebab, tidak menutup kemungkinan, momen malam pergantian tahun itu dijadikan ajang peredaran narkoba dan pesta. “Sekali lagi narkoba musuh kita bersama. Bahkan Presiden Jokowi juga mengatakan kalau narkoba itu musuh bersama,” paparnya.
Terkait dengan konvoi, dia mengimbau supaya tidak dilakukan. Dia memaparkan, tindakan konvoi ini mampu memacu terjadinya ketersinggungan dengan pengendara lain. Nah, hal inilah yang punya potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dia juga meminta supaya masyarakat tidak membawa petasan, sebab bisa mengakibatkan korban. Frans Barung mengambil contoh jika ada orang sakit jatung kemudian terkejut akibat ledakan petasan maka bisa mengakibatkan kematian.
“Sekali lagi kami mengimbau agar di Malam Tahun Baru masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan orang lain,” lanjutnya. (ufi/ist)