26 June 2025

Get In Touch

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Palangkaraya Kena Sanksi Sosial atau Denda

Aksi pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Warga yang melanggar Perwali akan mendapatkan sanksi sosial atau denda
Aksi pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Warga yang melanggar Perwali akan mendapatkan sanksi sosial atau denda

PALANGKARAYA (Lenteratoday)-Upaya mencegah peredaran virus Covid-19 terus digalakkan. Warga Palangkaraya siap-siap menerima sanksi jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Penerapan aturan ini mulai membuahkan hasil, Kota Palangkaraya yang awalnya masuk zona merah kali ini turun menjadi zona orange.

Pengetatan disiplin Protokol Kesehatan terus diperketat secara masif agar penularan Covid-19 bisa terus ditekan agar Palangkaraya masuk zona hijau. Tim Satgas Yustisi Penegakkan Peraturan Protokol Kesehatan Polda Kalteng menertibkan sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di kawasan Pahandut Seberang, karena masih ada yang tidak mentaati ketentuan tersebut meskipun jumlahnya tidak banyak.

“Sebanyak tujuh orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut dan diberikan sanksi sosial, mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas yang diantaranya 5 orang pengandara roda dua, 1 orang pegawai resto Kum-Kum dan 1 Orang tukang parker. Mereka terkena sanksi sosial,” kata Katim Yustisi II AKBP Rian Tohari, bersama 16 personel lainnya dari satker Ditlantas 4 anggota dan Ditsamapta 12 Anggota yang menyisir warga tak taati Protokol Kesehatan di Pahandut Seberang.

Petugas terus melakukan operasi Yustisi agar warga Palangkaraya sadar tentang memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan. "Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 saat ini," ujarnya.

Sementara, ribuan warga di Palangkaraya,terkena sanksi sosial dan denda sebagai konsekwensi melanggar Perwali Palangkaraya Nomor 26/2020 tentang penerapan pendisiplinan Protokol Kesehatan. Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya mencatat, seidaknya 1.808 orang pelanggar yang kena sanksi.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkarata, Emi Abriani, mengungkapkan, sebanyak 1.237 pelanggar  memilih sanksi kerja sosial sedangkan 571 pelanggar lainnya  memilih membayar atau dikenakan denda administratif. Pelanggar yang membayar denda administratif atas piliha  pelanggar sendiri saat kena sanksi Operasi Yustisi yang digelar, jumlahnya  tercatat mencapai 565 pelanggar mereka sudah melakukan pembayaran.

Sedangkan enam orang pelanggar lainnya masih dalam proses pembayaran. Total uang denda terkumpul selama penegakkan Perwali 26/2020 sebanyak Rp 56,5 juta lebih sudah membayar.

"Sisanya ada Rp 600 ribu masih dalam proses pembayara.Uang denda yang terkumpul tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemko Palangkaraya untuk dikelola," ujar Kepala BPBD Kota Palangkaraya ini.(ST1)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0781
Total Execution Time  5.0784
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,508,752 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/27702/Tak-Patuhi-Protokol-Kesehatan-Warga-Palangkaraya-Kena-Sanksi-Sosial-atau-Denda
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (5.0355 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)