
PALANGKA RAYA (Lenteratoday)-Pro-kontra keberadaan Undang-Undang (UU) Ciptakerja atau Omnibus Law masih berlangsung. Namun, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk mendukung keberadaan UU Ciptakerja tersebut.
Ketua DPRD kalteng Wiyatno dengan tegas menyatakan, keberadaan UU Ciptakerja bakal menguntungkan banyak pihak. Untuk itu, pihaknya mendukung adanya UU yang mampu mengakomudir kepentingan bersama. “Saya atas nama lembaga DPRD Kalteng mendukung UU Ciptakerja atau Omnibus Law,” katanya.
Jika terdapat hal-hal yang masih kurang atau membutuhkan perbaikan, ujarnya, masyarakat harus menyampaikan melalui lembaga-lembaga resmi, seperti DPRD kabupaten/kota, Provinsi atau DPR RI. Dengan begitu, proses perbaikan yang kurang akan ditindak lanjuti menjadi lebih baik.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk membatalkan UU Ciptakerja. Namun, pihaknya akan mengakomudir aspirasi yang muncul dari masyarakat kemudian dilanjutkan pada instansi yang berwenang untuk memprosesnya. “Atas nama lembaga, kami berkewajiban untuk mengalirkana aspirasi masyarakat. Aspirasi itu akan kami sampaikan ke Bapak Presiden dan DPR RI secara langsung,” ujarnya.
UU ini, ungkap dia, bisa bermanfaat bagi masyarakat. Namun jika ingin ada perubahan atau perbaikan, prosesnya adalah masuk Judicial Review karena sudah di sahkan DPR RI dalam rapat paripurna. “Jika ada perubahan, diajukan saja untuk Judicial Review. Itukan bisa perorangan atau kelompok,” papar Wiyatno.(ST1)