[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Pemprov Jatim Tidak Akan Melakukan PSBB, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 250.000 - Lentera.co
05 September 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Tidak Akan Melakukan PSBB, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 250.000

Pemprov Jatim Tidak Akan Melakukan PSBB, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 250.000

Blitar – Pemprov Jatim memastikan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diputuskan Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini. Namun, Pemprov Jatim akan menggunakan beberapa strategi untuk menekan terjadinya penyebaran dan munculnya klaster baru Covid-19.

“Kita tidak mengambil posisi untuk PSBB, selama ini sebetulnya jika terjadi klaster tertentu sesungguhnya kita sudah melakukan semacam karantina lokal, semacam Lockdown lokal, semacam pembatasan sosial berskala mikro,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai meresmikan RSUD Srengat Blitar, Sabtu (12/9/2020).

Khofifah menandaskan bahwa jika memang dibutuhkan maka tinggal memakai strategi mana yang tepat. Sebab, selama ini ketika diketahui ada kluster di titik tertentu, maka sudah melakukan strategi tersebut.

“Jadi Apakah bisa menggunakan terminologi lockdown lokal, karantina lokal, atau pembatasan sosial berskala mikro, yang jelas di titik dimana klaster itu terjadi kita isolasi dulu, supaya yang di dalam tidak keluar, yang di luar tidak masuk. Jadi proses penanganannya bisa lebih fokus itu sudah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Dia menegaskan, bahwa yang terpenting adalah disiplin pada pemakaian masker. Sebab  epidemologi menyebutkan ketika minimal 80% masyarakat menggunakan masker, maka sudah mencegah cukup signifikan kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Disisi lain, Gubernur juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada revisi Perda 1  tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat (Trantibum) yang sudah direvisi menjadi perda 2 tahun 2020. Dalam perda tersebut sudah ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa didenda paling besar Rp 500.000.

Namun, Perda tersebut kemudian di breakdown kedalam ke dalam Pergub 53 tahun 2020, dimana denda diambil rata-rata menjadi Rp250.000 bagi yang melanggar secara perseorangan. “Kalau  kemudian ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan itu dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah dan besar maka beda rete-nya,” tandas Khofifah.

Untuk itu, Khofifah menekankan supaya hari ini sudah harus saling menjaga, mematuhi, dan disiplin protokol kesehatan. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.6318
Total Execution Time  5.6321
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,429,088 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/23948/Pemprov-Jatim-Tidak-Akan-Melakukan-PSBB-Pelanggar-Protokol-Kesehatan-Didenda-Rp-250000
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 316 (5.5858 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)