
Surabaya – Sebanyak 560.670 pekerja di Jawa Timur telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mereka adalah pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar di dalam BPJS Ketenaga kerjaan. Di Jatim, ada 1,75 juta pekerja yang terdata untuk menerima BSU hingga 15 September mendatang.
Dari 560.670 tenaga kerja penerima BSU tersebut terbagi dua, yaitu gelombang pertama 122.379 tenaga kerja dan gelombang kedua 428.291 tenaga kerja. Untuk gelombang dua dilakukan penyerahan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada para perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).
Selain di Gedung Negara Grahadi, penerimaan BSU juga dilakukan di 108 perwakilan pekerja di seluruh Jatim secara virtual. Acara di Grahadi ini juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah mengharapkan pada semua yang mendapatkan BSU agar bisa memberikan penguatan gizi bagi keluarganya dan juga meningkatkan daya tahan tubuh bagi keluarganya. “Diberikannya BSU pada masa pendemi Covid-19 ini tentunya dengan harpaan supaya bisa menyiapkan format hidup yang sehat dan bersih. Kemudian tentu kita bisa melindungi diri dan lingkungan kita sehingga sehat tidak terpapar covid, sehingga menjadi bagian untuk ikut memberikan penguatan ketahanan kesehatan,” katanya.
Tak lupa, khofifah juga meminta pada semua, termasuk pekerja untuk menggunakan masker yang aman, bukan sekedar menggunakan masker tapi masker yang aman. “karena masih banyak yang menggunakan masker tidak aman atau kurang aman. Kuta semua punya berkewajiban untuk bisa menyampaikan pesan untuk memakai masker yang aman,” tandasnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, gelombang berikutnya BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. Dia menandaska, salah satu kendala yang terjadi saat ini adalah banyak dari pekerja yang tidak punya rekenin atau rekeningnya sudah tidak aktif.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Dodo.
Untuk proses validasi yang cukup detail ini, Dodo meminta pada perusahaan untuk segera menindak lanjuti, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang. Setidaknya paling lambat hingga 15 September mendatang semua BSU sudah bisa tersalurkan pada penerima. Jika nantinya sampai pada tanggal 15 September belum tuntas, maka Dodo akan berkoordinasi dengan BPJS pusat, apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
Dalam acara penyerahan BSU, juga dilaksanakan kegiatan penyerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019. Untuk Anugerah Paritrana Award 2019 diberikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perusahaan yang menerima Penghargaan Paritrana Award 2019 untuk kategori perusahaan besar adalah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). “Kami memberikan apresiasi kepada Pelindo III yang meraih predikat juara pertama kategori perusahaan skala besar. Ini menjadikan Pelindo III sebagai ambasador kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia," ujar Dodo
Pelindo III, kata dia, layak menerima penghargaan tersebut karena memenuhi beberapa indikator penilaian. Diantaranya berupa kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan mitra kerja sebagai syarat kerjasama, hingga penyediaan trauma center bagi pegawai dan beberapa penilaian lainnya. (ufi)