
SURABAYA (Lentera) -Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi melalui platform digital demi meraup keuntungan.
Seorang warga Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TD (38) ditangkap atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TD diduga membuat 130 akun Shopee Affiliate menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain tanpa izin pemilik data.
"Kami menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (23/6/2025).
Jules menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan yang diterima polidi pada 28 April 2025. TD bersama rekannya berinisial K menipu warga dengan iming-iming bantuan makanan gratis bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alih-alih diarahkan ke kantor pajak, warga hanya diminta menyerahkan KTP, kartu keluarga, dan swafoto. Setelah mendapatkan data, pelaku membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, serta membuka rekening e-wallet secara daring.
"Nah, data-data ini kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun toko online dalam program Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan pemilik data,” katanya.
Sebanyak 130 akun Shopee dibuat dengan identitas palsu dan digunakan untuk live streaming produk di toko online Kailasop di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Dikutip Antara, tersangka mempekerjakan tujuh admin dengan sistem shift untuk menyiarkan promosi produk demi meraup komisi Shopee Affiliate antara 5–25 persen. Semua keuntungan masuk ke rekening e-wallet milik TD.
Barang bukti yang disita meliputi 105 unit ponsel Oppo, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee, 100 rekening e-wallet SiBank, 129 NPWP elektronik palsu, dan 129 foto KTP milik orang lain.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial,” ujarnya (*)
Editor: Arifin BH