
Polda Selidiki Dugaan Korupsi di SDN Gentong Kota Pasuruan
Pasuruan - Tim Labfor Polda Jatim menyimpulkan bangunan gedung SDN Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan gagal konstruksi. Gedung yang dibangun tahun anggaran 2012 tersebut tidak sesuai spesifikasi tehnis dan hanya menunggu waktu ambruknya.
“Bangunan sudah gagal konstruksi dan ngawur. Tinggal menunggu waktu robohnya saja,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan usai meninjau SDN Gentong.
Dari hasil gelar perkara, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab ambruknya SDN Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Kedua tersangka tersebut yakni D dan S, warga Kota Kediri.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan serta menahan dua orang tersangka. Tersangka dianggap lalai dalam melaksanakan pembangunan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Kapolda Irjen Luki.
Menurut Kapoda Irjen Luki, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Karena pembangunan gedung tersebut menggunakan uang negara. Indikasi dugaan korupsi ini juga mengacu laporan PPK dan hasil audit BPK yang menyebut ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya.
“Kami terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan ia bisa menjadi tersangka. Laporan BPK menyebutkan konstruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi,” tandasnya. (oen)