
Mojokerto – Langkah Yudi Heri Purwoko (32) untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya harus terhenti. Pemuda asal Desa Pringgodani, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo ini harus berurusan dengan polisi lantaran merampas ponsel di Jalan Raya Surodinawan, Kota Mojokerto.
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan Yudi juga sempat membuat warga marah dan menghakiminya, sebelum akhirnya diserahkan polisi. Saat itu, Yudi merampasan ponsel milik Sulistiyono (39) warga Perumahan Suromulang Barat, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban itu sedang menjemput anaknya sekolah di sekitar jalan Raya Surodinawan. Saat ponsel korban dibawa anaknya, Yudi merampas dari belakang.
"Saat itu saya menjemput anak pulang sekolah. HP milik saya dibawa anak saya untuk mainan. Saat anak saya hendak naik motor membonceng saya, tiba-tiba HP yang dibawa anak saya dirampas pelaku," ungkapnya didepan petugas.
Yudi kabur dengan motor Honda Supra X 125 S-4538-NL, sementara korban berusaha mengejar sambil berteriak maling. Akhirnya, Yudi berhasil ditangkap saat melintas di jalan Brawijaya, Kota Mojokerto. Warga pun ikut geram dan menghakimi Yudi, baru setelah itu diserahkan ke petugas Polsek Prajurit Kulon.
Di hadapan petugas, Yudi mengaku sudah tiga kali merampas ponsel. Dia pernah melakukan di wilayah Madiun, di depan pasar Legi Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan di wilayah Prajurit Kulon. "Hasilnya saya jual pak, untuk kebutuhan hidup. Saya bekerja di Koperasi di Kabupaten Magetan. Hari ini saya minta cuti 3 hari dan mau bayar pajak sepeda motor disuruh paman saya," aku tersangka Yudi didepan petugas. (wis)