
Blitar – Gugatan pengusaha café dan karaoke Brillian, Heru Sugeng Priyono kalahkan Walikota Blitar. Hal itu sesuai dengan putusan No.35/G/2019/PTUN.SBY.
Dalam amar putusan tertulis mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Hakim juga menyatakan Surat Keputusan Walikota Blitar, Nomor : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan, tanggal 21 Desember 2018, dan Surat Keputusan Walikota Blitar, Nomor 500/36/410.113.3/2018, Tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018, batal demi hukum. Surat tersebut ditujukan pada Perusahaan Perorangan “Brillian Café Live Music & Karaoke Keluarga. Hakim juga memutuskan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Untuk diketahui, Karaoke Brillian Jalan Semeru, Kota Blitar ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember 2018 lalu. Pasca penggrebekan oleh Unit Reknata,l Ditreskrimum Polda Jatim 3 Desember 2018, setelah petugas menemukan ada tindakan asusila di room nomor empat. Penggrebekan itu rupanya berbuntut panjang, Ormas Islam juga mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh karaoke yang ada, hingga dikabulkan dengan alasan sedang dalam proses pembuatan aturan
Sementara itu pihak Pemkot Blitar ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum Ahmad Tobroni menyatakan belum mengambil langkah pasca kalah gugatan ini, karena belum menerima salinan keputusan majelis hakim PTUN Surabaya.
“Jika salinan keputusan majelis hakim PTUN telah diterima, bersama tim hukum lainnya akan menghadap ke Plt. Wali Kota Blitar untuk menerima petunjuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur Tobroni kepada wartawan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo dengan adanya salinan keputusan majelis hakim PTUN Surabaya, akan ditindaklanjuti rapat koordinasi internal Pemkot Blitar. “Untuk menentukan apakah melakukan langkah banding, atau menjalankan putusan ini,” pungkasnya. (ais)