
Malang – Untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu (Malang Raya) mulai, Minggu (17/5/2020) ini, Pemprov Jatim telah mengeluarkan dana hingga Rp 58.966.740.000.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam pertaan press di Gedung Bakorwil Malang, Sabtu (16/5/2020) malam menyatakan bahwa dana tersebut terdiri dari untuk rumah sakit berupa Alat Pengaman Diri (APD) sebesar Rp 7.498.640.000, Kemudian untuk sembako sebesar Rp 569.600.000, untuk dapur umum sebesar Rp 636.800.000, untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 42.000.000.000, serta untuk suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 8.261.700.000. “Sehingga total sementara untuk Malang Raya adalah Rp 58.966.740.000,” kata Gubernur Khofifah.
Sementara itu, Khofifah menjelaskan bahwa yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial diantaranya ada PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, perluasan bantuan pangan non tunai, bantuan sosial tunai (keempatnya dari Kementerian Sosial), BLT Dana Desa, kartu prakerja dan dana bansos dari Pemprov.
Sedangkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) terdiri dari di Kota Batu ada 5000 KPM, Kota Malang ada 15000 KPM, dan di Kabupaten Malang ada 50.000 KPM. Terkait dengan data para penerima KPM ini adalah dari masing-masing Bupai dan Walikota.
“Siapa yang terdampak (covid-19) dan belum tersir enam macam bansos dari pusat, maka mereka bisa mengakses bansos dari provinsi melalui kabupaten dan kota. Jadi seluruh bansos dari Pemprov untuk masyarakat terdampak ni melalui pemerinyah kabupaten dan Kota,” tandas Gubernur Khofifah indar Parawansa. Dia menambahkan jika ada masyarakat yang belum tersisir, maka Pemkab, atau Pemko bisa menggunakan anggaran ini.
“Kota Malang yang terkonfirmasi dari Pak Walikota ada 15000 masyrakat yang akan mendapatkan Bansos dari Pemprov. 15.000 kalau Rp 200.000 kali tiga bulan. Kemudian Pemkot Malang akan memberikan penguatan Rp 100.000. Jadi nanti warga Kota Malang, jika enam macam Bansos dari pusat itu belum diterima mereka akan menerima Rp 300.000 perbulan kali 3 bulan, terdiri Rp 200.000 Bansos dari Pemprov , Rp 100.000 bantalan dari Pemkot Malang. Total jadinya Rp 42 M untuk Malang Raya dengan rincian untuk Kabupaten Malang Rp 30 miliar, Kota Malang Rp 9 miliar, dan Kota Batu Rp 3 miliar.
Kemudian, di luar itu ada suplemen BPNT dari Kemensos, kalau mereka berbasis kelurahan maka Pemprov akan menambahkan bantalan sosial Rp 100.000/KPM. “Se Jatim itu ada 333.022 KPM, dari jumlah itu maka bisa melihat di Kota Batu ada 2.200 KPM, Kota Malang 20.761 KPM dan Kabupaten Malang ada 4.538 KPM, total suplemen PBNT ada Rp 8.261.700.000,” tandasnya. (ufi)