26 June 2025

Get In Touch

Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ketupat Semeru 2020

Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ketupat Semeru 2020

Blitar - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar memusnahkan 700 botol minuman keras (miras) beralkohol hasil Operasi Ketupat Semeru 2020.

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi sejak 24 April 2020 tersebut, dilakukan di halaman Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Selasa (12/5/2020) sore. Diawali dengan laporan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi pada pimpinan Apel Pemusnahan Miras Ilegal. "Sesuai berita acara dari jajaran polsek, dapat dilaporkan total jumlah barang bukti sebanyak 669 botol miras berbagai merk," kata AKP Donny.

Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Ketupat Semeru 2020, sejak 24 April 2020 sampai hari ini. Dimana selanjutnya akan dimusnahkan, dengan cara dipecahkan menggunakan palu terangnya dihadapan Bupati Blitar Rijanto, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Kris Bianto, perwakilan dari MUI dan FKUB Kabupaten Blitar.

Dilanjutkan dengan sambutan Bupati Blitar Rijanto yang mengucapkan terima kasih atas kerja sama TNI Polri, dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Blitar. "Bertindak dengan cepat memberantas peredaran miras ilegal, yang mengakibatkan nyawa beberapa orang warga meninggal dunia," tutur Rijanto.

Apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, seharusnya menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya tegasnya.

Selain jajaran TNI Polri, dari Sat Pol PP Kabupaten Blitar juga mengamankan puluhan botol miras yang juha dimusnahkan pada apel ini.

Sementara Itu Kapolres Blitar AKBP Fanani dalam sambutannya menegaskan ratusan botol miras tersebut diamankan dari 31 tersangka, yang semuanya dijerat dengan padal tipiring. "Khusus untuk pembuat miras oplosan jenis arak jowo, dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup," ungkap AKBP Fanani.

Apalagi dari hasil uji lab forensik, kandungan alkohol dari miras oplosan tersebut rata-rata 75 persen. Bagaimana tidak mengakibatkan kematian, jika terus diminum dalam pesta miras. "Bukan jenis minuman yang bisa diterima tubuh manusia, karena bisa membakar tubuh, hati dan jantung," tandasnya.

Apel ditutup dengan doa, dipimpin perwakilan FKUB Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan botol miras oleh Forkopimda. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9604
Total Execution Time  4.9606
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,502,472 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/13247/Forkopimda-Blitar-Musnahkan-Ratusan-Botol-Miras-Ilegal-Hasil-Operasi-Ketupat-Semeru-2020
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9166 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)