26 August 2025

Get In Touch

Melanggar PSBB, KTP Bisa Disita Sampai Sanksi Pidana

Melanggar PSBB, KTP Bisa Disita Sampai Sanksi Pidana

Surabaya – Untuk meningkatkan efektifitas PSBB jilid II kawasan Surabaya, Sidoarjo,dan Gresik yang berlaku mulai 12-25 Mei 2020, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang sanksi dan penguatan penindakan aparat di lapangan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan, pihak kepolisian jugasudah siap untuk menerapkan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu kurungan penjara bagi mereka yang dengan sengaja melanggar atura undang-undang. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menegaskan bahwa pemberlakukan jam malam juga akan ditingkatkan. “Kalau kemarin ada jam malam, besok sudah tidak ada. Tapi jam malam itu akan berlanjut hingga 24 jam,” kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Untuk itu, masyarakat Surabaya Raya sudah tidak bisa mencoba-coba melanggar peraturan yang ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB. Aparat keamanan akan menindak tegasnya siapa saja yang melanggar. Bahkan akan dilakukan penyitaan KTP hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Pelaksanaan PSBB tahap kedua di Surabaya Raya akan melibatkan Bhabinkamtibmas konsentrasinya ada di daerah pedesaan maupun di RT RW. Akan diadakan sebuah gerakan yang melakukan proteksi terhadap lokasi-lokasi tersebut mengurangi keluarnya masyarakat ke luar kota maupun dalam kota. Sedangkan yang berada di cek poin akan dibantu dari TNI, dari pasukan dan diperbanyak lagi pasukan-pasukan yang ada di cek poin,” tandas Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa dalam Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ada beberapa hal yang memang menjadi sebuah point of Interest. Yang pertama adalah checkpoint, kedua di tempat-tempat umum dan massa baik pasar maupun tempat-tempat sifat-sifat umum yang lain, yang ketiga adalah tempat kerja pabrik.

Untuk di cek poin sudah dilakukan evaluasi penempatan cek poin kemudian akan dilakukan penguatan denga penambahan personel baik dari TNI maupun Polri. Di cek poin ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua yang keluar dari masuk. Yang kedua tempat-tempat kerumunan massa,Heru menjelaskan bahwa Gubernur telah melakukan desain pasar dengan menggunakan desain sosial dispensing.

“Diantarnaya bisa diterapkan dengan pasar ganjil genap atau pasar yang diatur atau kalau memang memungkinkan akan dibuat pasar di luar lokasi. Pasar tersebut sudah dilakukan oleh 3 kabupaten kota yang saat ini akan memperpanjang PSBB,” katanya.

Kemudian yang ketiga ada tempat ibadah, Heru mengaku telah mengundang Kanwil Kemenag untuk memberikan informasi tentang tempat-tempat ibadah. Dia menandaskan, bahwa bagaimanapun juga sudah ada surat masuk untuk melonggarkan kembali tempat-tempat ibadah, maka dikawatirkan pada saat selesainya fase kedua adalah lebaran dan dikawatirkan terjadi pelaksanaan solat idulfitri.

“Yang terakhir adalah adanya surat edaran gubernur untuk melakukan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran ini bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang diambil di lapangan. Namun demikian, ini menjadi salah satu rujukan oleh kabupaten kota itu yang perpanjangan,”tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan bahw adalah PSBB tahap dua ini akan lebih ketat. Salah satunya adanya penerapan sanksi dengan menyita KTP. “Nanti Satpol PP akan lebih tegas dengan menyita KTP pada pelanggar, kemudian akan didata entah bagiamana teknisnya. Penyiataan KTP ini akan sejalan dengan pengurusan SIM dan SKCK, tanpa KTP mereka tidak bisa mengurus itu,” tandasnya.

Selain itu juga akan ada penggunaan pasa 216 KUHP yang bisa berujung pidana pada mereka yang dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan pemerintah. Penegakan pasal tersebut sudah bisa dilakukan, lantaran selama ini sudah ada sosialsasi dan sudah diketahu semua pihak. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.4346
Total Execution Time  5.4349
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,504,264 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/13168/Melanggar-PSBB-KTP-Bisa-Disita-Sampai-Sanksi-Pidana
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 316 (5.3908 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)