
Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik akan mulai diberlakukan pada Selasa (28/4/2020) sampai Senin (11/5/2020) mendatang. Hal itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Pengumuman pemberlakukan PSBB selama 14 hari itu dilakukan saat acara penyampaian Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberlakuan PSBB. "Jadi, ini semua keputusan yang kami ambil bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, dan juga Forkopimda tiga daerah yang akan diberlakukan PSBB,” kata Khofifah.
Dalam kesempatan itu, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI. Widodo Iriansyah, dan Pangko Armada II Laksamana Muda Heru Kusmanto.
Dia menandaskan, sebelum diberlakukan PSBB di tiga daerah tersebut, akan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari terhitung sejak Sabtu, 25 April 2020. Lebih lanjut, PSBB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang PSBB guna Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.
Dengan dibagikannya peratuan dan keputusam gubernur terkait PSBB kepada ketiga daerah ini, maka untuk selanjutnya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan membuat Peraturan Bupati dan Walikota. Tentunya peraturan bupati dan walikota ini harus serumpun dengan peraturan gubernur yang telah disampaikan.
Dia juga berharap agar kepala Walikota Surabaya, bupati Sidoarjo dan bupati Gresik supaya menyelesaikan peraturan walikota dan peratuan bupati. Semakin cepat maka akan semakin lebih baik sehingga penerapan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, bisa berjalan efektif. "Besok Perwali dan Perbup sudah final," tandasnya. (ufi)