24 June 2025

Get In Touch

Duh! Bebas Bersyarat Koruptor & Teroris Bakal Dipermudah

Duh! Bebas Bersyarat Koruptor & Teroris Bakal Dipermudah

JAKARTA,LETRA.ID- Selepas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan, DPR RI dan Pemerintah juga sepakat membawa revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.Kesepakatan itu dicapai kedua pihak dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) malam.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik mengatakan revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

"Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP (Kitab Undang-undang dan Hukum Pidana)," kata Erma.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan remisi.

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali dijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratan tersebut. PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Erma menjelaskan berlakunya kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 dalam RUU Pemasyarakatan menjadikan pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan."Jadi pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," kata dia.

Erma menyebutkan hal tersebut sudah sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak. Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.

Ada Skenario Pelemahan

Terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai, hal itu merupakan bagian dari pelemahan gerakan antikorupsi. "Saya melihat ada skenario besar pelemahan gerakan anti korupsi yang menggunakan legislasi di bidang hukum sebagai arena perluasan ruang gerak bagi praktik korupsi," katanya.

Dadang menuturkan, skenario besar yang ia sebut terdiri dari revisi Undang-undang KPK, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan revisi UU Pemasyarakatan itu sendiri. Menurut Dadang, skenario tersebut bermuara pada dua hal. Pertama, memastikan lembaga penegakan hukum KPK bergerak di dalam batas toleransi dan kendali elit politik yang berkuasa saat ini.

"Kedua, melepaskan orang-orang yang terjerat kasus tipikor, baik yang sedang proses penyidikan dan pentuntutan melalui pemberian SP3 di revisi UU KPK maupun kepada mereka yang sedang menjalani hukuman melalui kemudahan pemberian remisi bagi napi koruptor," ujar Dadang.

Dadang menambahkan, pelongggaran peberian remisi kepada koruptor juga mencerminkan persepsi pemerintah dan DPR yang tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. "Saya menyebut semua itu sebagai "kebijakan hukum yang merelaksasi korupsi"," kata Dadang. (kcm,ins)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9516
Total Execution Time  4.9519
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,519,448 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/1162/Duh-Bebas-Bersyarat-Koruptor-Teroris-Bakal-Dipermudah
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9066 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)