25 June 2025

Get In Touch

Dampak Covid-19, Pemkab Kediri Beri Diskon Pajak Restoran-Hotel Hingga 70%

Dampak Covid-19, Pemkab Kediri Beri Diskon Pajak Restoran-Hotel Hingga 70%

Kediri - Pemkab Kediri mengabulkan permohonan Persatuan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya terkait insentif pajak daerah akibat imbas wabah Covid-19. Kebijakan tersebut diterbitkan Bupati Kediri melalui pengumuman No: 973/1130418.52/2020 tertanggal 13 April 2020.

Pengumuman tersebut tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Pengurangan atas Ketetapan Pajak Daerah di Kabupaten Kediri. Intinya isi pengumuman sebagai bentuk perhatian pemkab dengan  memberikan insentif kepada pengusaha yang terkena dampak pencegahan Covid-19.

“Bupati pasti memperhatikan semua sektor yang terdampak Covid-19. Jadi ngga ada yang diabaikan, semua harus melalui proses pembahasan yang melibatkan semua bagian/dinas terkait,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Krisna Setyawan, Selasa (14/4/2020).

Pokok dari insentif yang diberikan berupa menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah berupa denda administrasi 2 % per bulan dengan ketentuan pembayaran pajak daerah dilakukan mulai tanggal pengumuman hingga 31 Desember 2020 dan mengurangi atas ketetapan pajak daerah dengan ketentuan yang bersifat self assesment (pajak hotel, pajak retoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Sementara yang bersifat office assesment yaitu pajak air tanah. Pemberian pengurangan atas ketetapan untuk Maret sebesar 50 % dari pokok ketetapan yang harus dibayar dan untuk April-Juni sebesar 70 %. Teknis dan pelaksanaa kebijakan pemberian insentif tersebut akan ditindaklanjuti Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.

Mananggapi terbitnya pengumuman tersebut, secara terpisah Ketua PHRI Kediri Raya Sri Rahayu Titik Nuryati, menyatakan sangat gembira pemeberian insentif tersebut. Pasalnya, kebijakan itu sangat membantu pengusaha disektor pariwisata di wilayah Kabupaten Kediri.

“PHRI sangat mengapresiasi pemberian insentif oleh Pemkab Kediri. Pemotongan pajak atau penghapusan denda keterlambatan, sangat membantu biaya operasional para pengusaha yang terkena imbas dengan sepinya pengunjung,” ujar Bunda Yayuk, sapaan akrab Sri Rahayu Titik Nuryati.

Sebelumnya, Para pelaku usaha dibidang pariwisata di Kabupaten Kediri mulai menjerit terdampak wabah Covid-19. Secara kelembagaan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri telah mengakomodir keluhan anggotanya dan sudah bersurat secara resmi ke Dinas Pendapatan (Dispenda) dengan tembusan Bupati Kediri,  namun hingga Minggu (12/4/2020), belum juga mendapat tanggapan.

‘Ya itulah, sebetulnya PHRI sudah melayangkan surat  ke Dispenda tembusannya ke Bupati & Ketua DPRD Kabupaten Kediri, tapi belum ada jawaban sampai sekarang ini, Minggu (12/4/2020). Kami butuh kebijakan yang bisa sedikit meringankan usaha anggota PHRI,” kata Ketua PHRI Kediri Raya, , Sri Rahayu Titik Nuryati.

Diungkapkan, kasihan anggotanya yang tempat usahanya di wilayah Kabupaten Kediri sejak merebaknya wabah Covid-19 dan diberlakukan kebijakan social distanding, usahanya sepi, bahkan ada yang sudah tutup sementara waktu dan merumahkan karyawannya. (gos/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.1475
Total Execution Time  5.1478
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,507,304 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/10865/Dampak-Covid-19-Pemkab-Kediri-Beri-Diskon-Pajak-Restoran-Hotel-Hingga-70
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.1046 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)