[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

MUI Gresik Rekomendasikan Pelaku Pernikahan Manusia-Kambing Ditindak Secara Hukum - Lentera.co
29 June 2025

Get In Touch

MUI Gresik Rekomendasikan Pelaku Pernikahan Manusia-Kambing Ditindak Secara Hukum

MUI Gresik Rekomendasikan Pelaku Pernikahan Manusia-Kambing Ditindak Secara Hukum

GRESIK (Lenteratoday) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (Hukum) menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh MUI setelah melakukan sidang Komisi Fatwa dengan menghadirkan pihak terkait, Kamis (9/6/2022) yaitu Saiful Arif sekaligus pengantin; Trisna atau penghulu; Nurhudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" atau tempat proses pernikahan sekaligus Anggota DPRD Gresik; dan Arif Syaifullah, pengunggah video di media sosial yang mengaku sebagai content creator. Seperti diketahui, pihak yang terlibat mengungkapkan jika pernikahan nyeleneh tersebut hanya sebuah content untuk meningkatkan like atau follower.

Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil kajian MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Gresik, pernikahan manusia dengan kambing itu dilakukan menggunakan tata cara agama Islam, sehingga dikategorikan sebagai penodaan agama Islam serta mencemarkan nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

"Karena itu, MUI Gresik bersama ormas (organisasi masyarakat) Islam Kabupaten Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam. Pernikahan itu terjadi dan sengaja dilakukan,"ujar KH Mansoer, Kamis (9/6/2022)

Selain itu, MUI juga meminta para pelaku bertaubat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Serta tidak mengurangi perbuatannya.

"Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum dalam menghadapi kasus ini," ujar KH Mansoer.

Sementara itu, usai jumpa pers, keempat pelaku langsung menyampaikan tobat dan permintaan maaf. Secara bergiliran mereka juga mengucapkan syahadat. (*)

Reporter: Asepta Yoga Permana / Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.4476
Total Execution Time  7.4478
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,429,760 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/99972/MUI-Gresik-Rekomendasikan-Pelaku-Pernikahan-Manusia-Kambing-Ditindak-Secara-Hukum
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 335 (7.4003 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)