
Kediri – Angka Orang Dengan Risiko (ODR) di wilayah Kabupaten Kediri terus meningkat, per Rabu (25/3/2020) mencapai 1.068 orang. Untuk itu upaya menekan kasus berkembang dan penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Pemkab Kediri bersama aparat dan masyarakat melakukan penyemprotan disinfektan di tingkat pedesaan.
Seperti dilakukan di seluruh wilayah Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Selasa (24/3/2020). Pemerintah desa setempat menggunakan 24 unit alat semprot dan menghabiskan 1.600 liter untuk melakukan penyemprotan diseluruh kawasan pemukiman desa.
“Desa Jambu itu terdiri dari 6 Dusun, dan untuk penyemprotan difokuskan terhadap tempat umum, serta rumah-rumah penduduk,” ujar Kepala Desa Jambu, Agus Joko Susilo.
Sementara, Kapten Inf Muryono, Komandan Koramil Pagu/Kodim 0809 Kediri yang terlibat kegiatan tersebut mengatakan, 4 anggotanya bersama anggota dari Polsek Pagu ikut membantu menyiapkan 4 unit alat semprot.
Kepala Puskesmas Kayen Kidul, dr. Anita yang ikut dalam kegiatan itu mengimbau kepada warga, khususnya masyarakat Desa Jambu agar menjauhi kerumunan massa, serta menjaga kebersihan dan menjaga pola makan sehat.
Sementara itu data yang dirilis website Covid 19 Kedirikab.go.id, Rabu (25/3/2020) hingga pukul 21.00 WIB menyebutkan ODR naik tajam menjadi 1.068 (proses pemantauan 870 orang dan selesai pemantauan 198 orang). Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) jadi 36 orang (Proses pantau 33 orang dan sehat 3), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 4 orang (masih dirawat 2 dan pulang serta sehat 2 orang).
Seperti diketahui ODR adalah orang tanpa gejala seperti demam, batuk, pilek, namun memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19. Sedang ODP adalah orang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam, juga ada gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kemudian, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia. Baik ODR maupun ODP tidak perlu perawatan di rumah sakit.
Sedang PDP adalah orang telah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam lebih dari 38 derajad Celsius. Kemudian ada riwayat demam disertai salah satu gejala penyakit pernapasan seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala dan memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (gos)