
SURABAYA, LETRA.ID- Kementerian Agama ( Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis. Sayangnya, warga Surabaya mengaku harus membayar hingga Rp 250.000.
Cuitan warga net soal mengurus buku nikah yang rusak inipun tengah viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan mahalnya biaya membuat duplikat buku nikah miliknya.
Minggu (1/9) pukul 21.44 WIB, Apriska Afiolita meluapkan keluh kesahnya di Twitter. Hingga saat ini, tweet tersebut sudah diretweets oleh 4.228 warga net dan disukai 2.851 akun.
"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA untuk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dikutip Selasa (3/9).
Tak hanya itu, Apriska kemudian mempertanyakan aturan yang sebenarnya mengenai pengurusan buku nikah yang rusak. Bahkan, Apriska juga menyebutkan Kantor KUA yang membuat ia kaget atas mahalnya biaya duplikasi buku nikah.
"Jadi yg benar yg mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250,000 uangnya masuk ke mana yaaaaa. Kejadian di KUA KARANGPILANG, SURABAYA," imbuhnya.
Di kolom komentar lainnya, Apriska membagikan sebuah artikel dari portal berita online. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa mengurus buku nikah yang hilang tidak dikenai biaya atau gratis.
Senin (2/9) Kementerian Agama dan Menag Lukman Saifuddin merespons keluhan yang disampaikan Apriska. Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Kami tindaklanjuti ke Satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat," berikut pernyataan Kemenag di Twitter. (dtk)