
SURABAYA,LETRA.ID - Impor pakaian bekas sedang diawasi secara ketat di Surabaya. Pemkot Surabaya menggandeng Polrestabes Surabaya untuk menyeret pelaku impor pakaian bekas itu.Dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Melihat sosialisasi aturan ini belum optimal, KADIN Institute mendorong diadakannya edukasi secara massal, karena aturan tersebut sebenarnya berlaku secara nasional. “KADIN Institute minta dilaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Hal ini penting disaat bidang usaha fesyen di Jatim tumbuh bagus mencapai 8,7%. Angka ini melebihi pertumbuhan ekonomi rata-ratasekitar 5,72%,” tutur Direktur KADIN Institute, Jamhadi.

Pernah dilakukan uji lab pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2014sebanyak 23 kontainer dan 2015 pada 73 kontainer. Hasil uji lab menemukan banyak kuman pada pakaian impor bekas. “Kok barang bekas di impor. Pasti ada banyak bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit lah,”katanya.
Pihaknya juga bakal segera menyampaikan kepada Ketua Umum KADIN Jatim, LaNyalla Mahmud Mattalitti guna meningkatkan sosialisi Permendag tersebut. Selain itu, Jamhadi juga bakal berkoordinasi dengan asosiasi importir dan dinas terkait serta kepolisian utk law enforcement agar segera ditangani secara tuntas. “Kita perlu melindungi konsumen dan juga produsen fesyen di Jatim,” katanya.
Adapun dalam UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut, pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.(ist,net)