
Surabaya – Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen buruh pada 11 Maret 2020 besok, diharapkan berjalan tertib dan tidak mengganggu fasilitas public. Harapan tersebut disampaikan anggota komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL).
Dari informasi yang beredar, ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Bundaran Waru, Sidoarjo dan bergerak ke Gedung Negara Grahadi hingga kantor DPRD Provinsi Jatim di Jalan Indrapura.
Untuk diketahui massa dari YLBH-LBH Surabaya, FSP LEM SPSI, KASBI, FBTPI-KPBI, FSPMI, FSBI, KPSBI, KSN, KAMIPARHO SBSI, BEM SI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, FSP KEP KSPI, FNKSDA, GMNI Fisip Unair, dan BEM Fisip Unair. Lalu KPA Jatim, WADAS, Kontras Surabaya, JARKOM, P2KFI, IMM Surabaya, Kader Hijau Muhammadiyah, KSBSI, BARA API, serta LAMRI.
HPL memandaskan bahwa selama ini kawasan bundaran Waru yang akan digunakan sebagai start aksi sudah sering terjadi kemacetan. Khususnya pada jam jam tertentu seperti jam berangkat kantor dan pulang kantor. Sebab kawasan tersebut menjadi lalu lintas antara Surabaya dan Sidoarjo.
Menurutnya, dengan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar bisa saja mengganggu para pengguna jalannnya. “Untuk itu kami mengimbau massa tidak menghambat fasilitas publik. Karena jalur tersebut akses dari beberapa daerah di Jatim masuk ke Surabaya, sehingga jalur tersebut menjadi vital,” katanya, Selasa (10/3/2020).
HPL mengaku sangat menghargai buruh yang akan aspirasinya dalam bentuk unjuk rasa. Bahkan dari pihak DPRD Jatim juga mengaku siap untuk menerima mereka. Namun demikian, aksi tersebut harus tetap menghormati yang lainnya, dalam hal ini tidak mengakibatkan terganggunya faslitas public.
HPL menjelaskan bahwa sebenarnya Omnibus Law itu masih dalam usulan pemerintah. Namun demikian dalam Omnibus Law itu memang ada beberapa pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang dipangkas, tapi tidak semua. "Namun, tujuan pemerintah kan menciptakan lapangan kerja. Itu diperuntukkan bagi yang belum bekerja, memberikan kesempatan yang belum bekerja. Pemerintah ini kan harus adil," terangnya.
Sekali lagi, dia menandaskan bawah omnibus Law masih dalam tahap usulan dan masih digodok. Untuk perkembanganya masih akan dibahas di komisi IX. Dan awal bahasan baru minggu ketiga. Tapi, gak apa-apa menyampaikan aspirasi itu hal yang normatif dan dijamin oleh negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Asal tidak melanggar hukum," pungkasnya Tari politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini. (ufi)