[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Larang Penjualan Minol Pada Anak Di Bawah Umur, Pemkot Palangka Raya Harus Perketat Pengawasan - Lentera.co
08 July 2025

Get In Touch

Larang Penjualan Minol Pada Anak Di Bawah Umur, Pemkot Palangka Raya Harus Perketat Pengawasan

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini marak terjadi kasus perkelahian yang terjadi di lingkungan Taman Kuliner Tunggal Sangomang maupun sekitar lokasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Palangka Raya

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat yang melarang adanya penjualan minuman beralkohol (Minol) di kawasan Kafe Kontainer Taman Kuliner Tunggal Sangomang.

“Adanya perkelahian antara anak muda yang sering terjadi belakangan ini, baik di area Taman Tunggal Sangomang maupun tempat hiburan lainnya, diduga penyebabnya karena mereka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” papar Ridha, Rabu (22/12/2021).

Ridha mengapresiasi upaya pemerintah daerah setempat dengan memperketat pengawasan terhadap penjualan minol dan hanya memperbolehkan dijual di tempat tertentu yang mempunyai izin.

Selain itu ia mengatakan sebagian tindak pidana seringkali berawal karena pelaku dibawah pengaruh minol. Permasalahan yang ditimbulkan antara lain perkelahian, yang menyebabkan terjadinya penganiayaan maupun kekerasan. Ini tentunya mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat keributan dan kegaduhan yang ditimbulkan.

“Sebenarnya sudah ada larangan bagi anak muda yang masih berusia dibawah umur mengkonsumsi minol, alasannya karena diusia tersebut mereka belum memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi serta belum bisa mengendalikan emosi saat dibawah pengaruh minol,” jelas Ridha.

Selanjutnya Ridha menambahkan, sudah ada peraturan terkait pelarangan penjualan minol di kawasan tertentu yang memang harus steril dari adanya penjualan minol, antara lain kawasan sekitar sekolah dan tempat ibadah. Taman Kuliner Tunggal Sangomang termasuk kawasan yang dilarang karena merupakan tempat wisata kuliner keluarga.

“Kami tidak melarang pengusaha minol untuk  berjualan, tapi kami menghimbau agar tertib dan menaati peraturan, menjual minol kepada orang dewasa atau cukup umur, hal ini demi menghindari keributan maupun efek negatif lainnya dari mengkonsumsi minol,” pungkasnya.

Reporter : Novita

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.6527
Total Execution Time  6.6530
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,434,456 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/79029/Larang-Penjualan-Minol-Pada-Anak-Di-Bawah-Umur-Pemkot-Palangka-Raya-Harus-Perketat-Pengawasan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (6.6077 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)