26 June 2025

Get In Touch

Ini Ketentuan PPKM Level 2 di Kota Malang

dr. Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.
dr. Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang turun level. Kini anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa nge-mall.  Pencapaian ini resmi diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat keputusan Inmendagri nomor 53 tahun 2021.

Pada PPKM Level 2 ini ada beberapa ketentuan yang berubah. Selain diperbolehkannya anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki pusat keramaian seperti mall, dan wisata, minimarket tetap diperbolehkan membuka toko hingga jam 21.00 WIB.

Meski agak longgar, namun kapasitas pengunjung tetap jadi perhatian. Misalnya saja, pada daerah yang sudah berada di level 2, kapasitas bioskop tidak lebih dari 70 persen. Sedangkan perkantoran non esensial, kini sudah boleh masuk hingga 50 persen kapasitas orang di dalam kantor.

dr. Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang  menjelaskan masyarakat masih harus tetap waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. “Kami berharap warga bisa tetap disiplin terhadap protokol kesehatan meski beraktifitas di luar ruangan, karena covid19 masih ada,” ujarnya pada Lentera, Jumat (3/12/2021).

Reporter : Reka Kajaksana

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0044
Total Execution Time  5.0048
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,488,568 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/76638/Ini-Ketentuan-PPKM-Level-2-di-Kota-Malang
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 339 (4.9616 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)