
Surabaya – Pimpinan dan anggota DPRD Jatim bakal tersenyum lebar, pasalnya anggaran keuangan untuk mereka bakal meningkat sekitar 20% atau sekitar Rp 20 miliar pada tahun ini. Hal ini seiring dengan digedoknya perubahan perda nomer 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pengesahan rancangan usulan perubahan perda nomer 5 tahun 2017 menjadi perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi, Kamis (27/2/2020). Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang memimpin rapat paripurna berharap pada Gubernur Jatim supaya cepat menindak lanjuti perda yang baru digedok itu.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada lima hal yang berubah dalam perda tersebut. Lima hal itu adalah pertama penambahan fasilitas kegiatan reses berupa pendampingan dari unsur masyarakat non PNS sebagai pendamping lokal. Kedua, penambahan dan perubahan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Ketiga, perubahan besaran biaya perjalanan dinas. Keempat, perubahan kuantitas perlaksanaan peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia. Kelima, pengaturan mengenai keuangan Sekretariat DPRD sebagai instansi yang melakukan tugas tugas administrasi di DPRD.
“Beberpa materi perubahan yang diatur dalam raperda ini disepakati oleh DPRD Provinsi Jawa Timur setelah melalui rapat koordinasi dan pembahasan, studi banding ke pemerintahan Provinsi lain, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat, dan juga telah dimohonkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri baik substansin materi maupun legal draftingnya,” kata Khofifah.
Sementara itu, Bobby Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim mengatakan bahwa pada prinsipnya perubahan anggaran tersebut secara umum disepakati. “Kenaikan secara umum dari anggaran DPRD itu kurang lebih sekitar 20%. Anggaran DPRD itu Rp 119 miliar, kurang lebih naik sekitar Rp 20 miliar sekian,” kata Bobby.
Kenaikan ini, lanjut Bobby, jelas akan mempengaruhi APBD, tapi ini positif hak kewenangan keuangan dan administrasi sesuai dengan undang-undang. “Penerapannya adalah yang bisa sekarang ya sekarang, yang tidak bisa ya di PAK. Kan ini sedang disusun Pergub oleh Biro Hukum, teknisnya nanti seperti apa,” tandasnya. (ufi)