[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Tahun Ajaran Baru, Kadispendik Surabaya: Tidak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam - Lentera.co
04 July 2025

Get In Touch

Tahun Ajaran Baru, Kadispendik Surabaya: Tidak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam

Tahun Ajaran Baru, Kadispendik Surabaya: Tidak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam

SURABAYA (Lenteratoday) - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya. Bahkan, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.

"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," kata Supomo di kantornya, Kamis (26/8/2021).

Namun, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini juga tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya. Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.

"Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," ujarnya.

Menurut dia, ada pemahaman di antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru. Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.

"Seolah-olah ketika tahun ajaran baru ini mereka harus beli baju, tidak. Tidak ada keharusan. Ini kan ada pemahaman (wali murid) yang membuat seperti itu tadi. Jadi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," tegasnya.

Akan tetapi, Supomo juga menyatakan, bahwa seyogyanya peserta didik atau pelajar itu memang harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran. Meskipun pembelajaran itu masih dilakukan melalui daring atau virtual. "Pada waktu dia (peserta didik) sekolah, itu ya pakai baju sekolah. Nanti kalau tidak pakai baju sekolah, seperti sedang tidak sekolah," katanya. (hms)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2582
Total Execution Time  5.2585
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,431,912 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/63831/Tahun-Ajaran-Baru-Kadispendik-Surabaya-Tidak-Ada-Kewajiban-Wali-Murid-Beli-Seragam
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 331 (5.2149 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)