[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Berdasarkan Level Wilayah, Mendagri Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait PPKM - Lentera.co
01 September 2025

Get In Touch

Berdasarkan Level Wilayah, Mendagri Terbitkan 3 Aturan Baru Terkait PPKM

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

JAKARTA (Lenteratoday) - PPKM kembali diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

 Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 35/2021, seperti dilansir Antara.

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.(ant/ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  8.5926
Total Execution Time  8.5928
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,421,936 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/63357/Berdasarkan-Level-Wilayah-Mendagri-Terbitkan-3-Aturan-Baru-Terkait-PPKM
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 319 (8.5455 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)