[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah - Lentera.co
01 September 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Pemkot Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Walikota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.
Pemkot Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Walikota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.

Wali Kota Kediri, Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” ujarnya.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemkot Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis.

“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian bergerak kembali,” jelasnya.

Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.0377
Total Execution Time  6.0380
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,421,648 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/61362/Pemkot-Kediri-Hapus-Denda-Administrasi-Pembayaran-Pajak-Daerah
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 319 (5.9851 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)