
Surabaya – Polemik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dengan Dinas Pariwisata terkait Raperda retribusi Gedung Pemuda belum menemukan titik temu. Pasalnya, DPRD Kota Surabaya yang telah membentuk pansus Raperda Retribusi belum memberikan rekomendasi karena masih menunggu persetujuan dari DKS.
Ketua pansus Mahfudz mengatakan, hasil pansus Raperda Retribusi itu sendiri menunggu persetujuan dari teman-taman DKS. “Intinya kami kasih waktu hingga pekan depan. Apakah perubahan retribusi tersebut di setujui atau memberatkan DKS. Jika memberatkan kita ajak dinas pariwisata untuk mencarikan solusi tersebut. Jadi sementara kita tunggu saja jawaban dari DKS," katanya, Senin (10/2/2020).
Sekretaris DKS, Luhur, menyayangkan atas adanya perubahan raperda retribusi pemakaian gedung balai pemuda karena dianggap kurang memperhatikan para seniman DKS. "Pada dasarnya kita mendukung atas perubahan retribusi itu, karena hanya mengatur even saja. Padahal setiap hari tidak hanya even melainkan kegiatan berproses pertumbuhan masyarakat lewat kesenian. Justru itu yang tidak terakomodir oleh pemerintah," jelas Luhur.
Luhur menyesalkan, dari raperda retribisi itu Pemkot Surabaya tidak melakukan kejelasan. Kenapa masyarakat yang berkegiatan di balai pemuda harus ditolak dan harus masuk rumah kreatif milik Pemkot Surabaya. "Padahal sebenarnya balai pemuda diperuntukan sebagai ruang publik kesenian tumbuh di sana," imbuhnya
Menurutnya, dari dulu DKS tidak pernah keberatan soal raperda retribusi itu. Cuman harus dilihat formula formatnya bahwa tidak bisa satu penetapan semata-mata saja, karena kelompok kesenian bersifat apresiatif secara finansial belum mapan.
"Itu yang harus diperhatikan oleh pemkot, meskipun di dalam ketetapan-ketetapan retribusi itu harus ada ukurunnya. Kami usul harus ada kurator untuk melihat persoalan-persoalan itu lebih detail," paparnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Agung mengatakan, bahwa di balai budaya belum masuk retribusi Pemkot Surabaya. Jadi raperda yang sudah disusun melalui appraisal menjadi retribusi komersial dan non komersial masuk di perda retribusi.
"Perkara nanti ada yang butuh keringanan, ada di pasal selanjutnya dengan persetujuan walikota. Jadi siapa pun, seluruh masyarakat Surabaya bisa mengajukan keringanan, termasuk dari DKS sendiri," kata Agung usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya.
Agung menjelaskan, mekanisme pemakaian fasilitas gedung balai pemuda harus melalui Dinas Pariwisata. Karena untuk meningkatkan seniman Dinas Pariwisata memberikan fasilitas rumah kreatif secara gratis.
"Jadi ketika para seniman mau latihan, kita sudah mewadahi di rumah kreatif. Ketika mau belajar tari, remo, lukis, drama itu sudah disiapkan pelatihnya," terangnya.
Ia mengungkapkan, perubahan retribusi hanya di fasilitas balai budaya saja. Untuk di fasilitas lain di balai pemuda masih tetap memakai raperda retribusi komersial dan non komersial yang lama. "Untuk komersial di balai budaya seharga Rp 25 juta. Sedangkan untuk nonkomersial Rp 12 juta," ungkap dia. (ard)