26 June 2025

Get In Touch

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Balung, Polres Jember Tetapkan Dua Tersangka

Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna.
Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna.

JEMBER (Lenteratoday)- Kepolisian Resort Jember mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang atau berat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H mengatakan, pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS. "Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,899 Milyar. Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", kata Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (27/7/2021).

Dia menambahkan, peran kedua tersangka ini di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga," terangnya.

Selanjutnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jmber menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020. Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Selain itu, kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti", tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember. Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9879
Total Execution Time  4.9882
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,503,496 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/59619/Kasus-Dugaan-Korupsi-Pasar-Balung-Polres-Jember-Tetapkan-Dua-Tersangka
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.9402 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)